3 Pelanggaran Jokowi Menurut Denny Indrayana hingga Perlu Dimakzulkan

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 07 Juni 2023 | 15:12 WIB
3 Pelanggaran Jokowi Menurut Denny Indrayana hingga Perlu Dimakzulkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana membuat surat terbuka yang berisi agar pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, presiden bersikap tak netral untuk Pilpres 2024.

"Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," tulis Denny dalam surat terbukanya yang ia bagikan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.

Dalam dua lembar surat yang ditulis dan diteken Denny pada 7 Juni 2023 di Melbourne, Australia itu, ia juga menyebutkan tiga poin pelanggaran yang dilakukan Jokowi. Hal ini, dikatakannya, menjadi alasan kuat mengapa presiden perlu dimakzulkan. Berikut rangkuman pernyataannya.

1. Ada Upaya Halangi Anies Jadi Capres

Denny menilai Jokowi memanfaatkan kekuasannya untuk menghalangi Anies Baswedan yang maju sebagai calon presiden (capres). Ia juga menyinggung soal prediksi yang menyebut Pilpres 2024 hanya diikuti dua pasangan calon (paslon).

Ia juga mengaku sudah lama menerima informasi tentang keberadaan kelompok yang sengaja menghalang-halangi Anies. Kemudian, katanya, ada tokoh, yang bertemu Jokowi dan presiden pun memastikan Pilpres tak diikuti Anies karena akan dijerat kasus korupsi.

"Satu, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden."

"Bukan hanya Jusuf Wanandi (CSIS), yang dalam acara Rosi di Kompas TV, yakin memprediksi bahwa pihak penguasa memastikan hanya ada dua paslon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024. Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang halangi Anies Baswedan."

2. Biarkan Moeldoko Ganggu Demokrat

Selanjutnya, pelanggaran yang menurut Denny dilakukan Jokowi adalah membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menghalau kedaulatan Partai Demokrat. Hal ini katanya, berdampak pada Anies yang tidak bisa maju sebagai capres.

Menurutnya, aneh jika Jokowi tidak mengetahui Moeldoko yang turut campur melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Denny kemudian beranggapan Jokowi bisa saja terbukti pelanggaran Undang-undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol.

"Dua, Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024."

Ia juga menganggap lucu Jokowi yang jika benar telah membiarkan anak-anak buahnya memiliki perkara di pengadilan, yakni Moeldoko yang menggugat keputusan Menkumham Yasonna Laoly. Menurutnya, bila Jokowi tidak mampu mengatasi hal ini, maka ia tak pantas menjadi presiden.

3. Pakai Kekuasaan untuk Menekan Parpol

Denny menyebut Jokowi sengaja memakai kekuasaan untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi serta paslon. Ia pun menyinggung soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperpanjang. Menurutnya, hal itu dilakukan agar presiden bisa mengatur kasus-kasus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sepakat dengan Jokowi yang Sebut Pemimpin Harus Berani dan Punya Nyali, Loyalis AHY: yang Paling Penting Itu...

Tak Sepakat dengan Jokowi yang Sebut Pemimpin Harus Berani dan Punya Nyali, Loyalis AHY: yang Paling Penting Itu...

| Rabu, 07 Juni 2023 | 14:40 WIB

Dinilai Punya Peluang Kalahkan PKS, Puan Maharani Tawarkan Kaesang Masuk PDIP

Dinilai Punya Peluang Kalahkan PKS, Puan Maharani Tawarkan Kaesang Masuk PDIP

Bogor | Rabu, 07 Juni 2023 | 14:39 WIB

Duduk Perkara Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Terkait Cawe-cawe Pilpres?

Duduk Perkara Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Terkait Cawe-cawe Pilpres?

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 14:37 WIB

Bicara Pakai Bahasa Inggris, Jokowi Tawarkan Warga Singapura Tinggal di IKN Nusantara

Bicara Pakai Bahasa Inggris, Jokowi Tawarkan Warga Singapura Tinggal di IKN Nusantara

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 14:35 WIB

Momen Jokowi 'Salah Pidato' Singgung Pilpres 2024 Saat Bertemu Investor di Singapura

Momen Jokowi 'Salah Pidato' Singgung Pilpres 2024 Saat Bertemu Investor di Singapura

| Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 15:22 WIB

Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan

Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:59 WIB

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:42 WIB

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:25 WIB

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:17 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:13 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB