Masih Buka Pintu Damai untuk Haris dan Fatia, Luhut: Jangan Kritik Dicampur Fitnah

Kamis, 08 Juni 2023 | 19:12 WIB
Masih Buka Pintu Damai untuk Haris dan Fatia, Luhut: Jangan Kritik Dicampur Fitnah
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku masih membuka pintu damai dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty terkait kasus pencemaran nama baiknya.

Namun begitu, Luhut menyampaikan syarat agar upaya damai harus ditempuh melalui jalur pengadilan.

"Silakan aja nanti damai kita di pengadilan ini. Nanti pengadilan putuskan," ujar Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).

Luhut menyampaikan, Haris dan Fatia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terkait hal ini, dia berpesan jangan mengkritik dengan fitnah.

"Pembelajaran buat semua tidak ada kebebasan absolut. Siapa saja harus tanggung jawab. Jadi jangan kritik dicampuradukkan dengan fitnah atau tuduhan," tegas Luhut.

Luhut menyebut, Haris sudah menyampaikan permohonan maafnya dan mengakui kesalahannya.

Luhut menilai, Haris sudah keterlaluan mencemarkan nama baiknya.

"Dia bilang saya salah. Tapi saya sampaikan kamu keterlaluan. Kami bicara tidak data, menuduh, berfitnah," tutur Luhut.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara tersebut, Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Baca Juga: Dalih Luhut Sempat Tak Datang Sidang Haris dan Fatia Tapi Malah Ikut Rapat di Istana

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI