Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 08 Juni 2023 | 21:03 WIB
Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam
Ilustrasi hewan kurban - Cara pembagian daging kurban menurut syariat Islam (Freepik)

Suara.com - Pada hari Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk berkurban dan daging kurbannya dibagikan pada masyarakat yang membutuhkan. Lantas, bagaimana cara pembagian daging kurban menurut syariat Islam? Berikut ini penjelasannya.

Anjuran melaksanakan ibadah kurban di Hari Idul Adha tertuang dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini:

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW telah bersabda: “barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Selain hadis di atas, anjuran berkurban di Hari Idul Adha juga tertuang dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.

"Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban," (HR Abu Dawud).

Nah bagi yang akan melaksanakan ibadah kurban dan membagikannya kepada masyarakat, maka pastikan proses pembagiannya sesuai syariat Islam. Adapun cara pembagian daging kurban menurut syariat Islam yakni seperti berikut ini.

Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam

1. Daging kurban boleh untuk disimpan lebih dulu

Dalam hadis disebutkan bahwa daging kurban diperbolehkan untuk disimpan terlebih dulu sebelum membagikannya kepada yang membutuhkan. Adapun bunyi hadis tersebut yakni seperti berikut ini.

Baca Juga: Update Harga Hewan Kurban Sapi dan Kambing 2023: dari Termurah sampai Termahal

"Dulu aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Saya melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan." (HR Imam Muslim).

2. Pembagian daging kurban tak harus pada waktu Idul Adha

Dalam hadis yang disebutkan di atas, Rasulullah SAW membolehkan untuk menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari. Merujuk dari hadis tersebut, maka pembagian daging kurban juga tak harus bertepatan pada hari Idul Adha.

Pembagian daging kurban dapat diatur sehingga tak perlu dibagikan buru-buru tepat selepas penyembelihan. Meski demikian, pembagian daging kurban yang ditunda harus benar-benar mempertimbangkan akan kemaslahatan serta kebutuhan umat.

3. Pembagian daging kurban hingga hari tasyrik

Pembagian daging kurban dapat dilakukan sampai matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhujjah (hari tasyrik) dan dengan catatan harus tetap mengutamakan kepentingan umat. Pastikan daging kurban benar-benar diterima masyarakat yang berhak. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI