Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung optimis kebijakan legalisasi sumur rakyat dapat menambah lifting minyak hingga 15 ribu barel per hari atau bph. Potensi tambahan lifting itu ditargetkan mulai terealisasi pada Agustus 2025.
"Kami harapkan mungkin lifting 15 ribu bph, tapi target optimistis dari Kementerian ESDM itu sekitar 10 ribu–15 ribu bph,” kata Yuliot di Kantor ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Berdasar data Kementerian ESDM ada sekitar 7.000 sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal dan berpotensi dikerjasamakan bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sumur-sumur tersebut tersebar di beberapa wilayah Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Riau, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Ribuan sumur-sumur minyak rakyat ilegal itu akan dilegalkan di bawah entitas badan usaha seperti koperasi, UMKM dan BUMD. Di mana dalam pelaksanaannya pemerintah akan turut memfasilitasi pembentukan badan usaha tersebut yang kemudian akan dikerjasamakan dengan KKKS.
![Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung. [Suara.com/Yasir]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/07/01/45775-wamen-esdm-yuliot-tanjung.jpg)
Ketentuan itu tertuang dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Yuliot menyebut kebijakan legalisasi ini tak sekadar memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini mengelola sumur-sumur minyak ilegal. Tapi juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan lifting minyak yang ditargetkan sebesar 1 juta barel bph pada 2029-2030.
"Jadi kalau target 1 juta barel dari kondisi yang ada saat ini 580 ribu bph-600 ribu bph, berarti kita harus meningkatkan sekitar 400 bph,” ungkap Yuliot.
Dalam pelaksanaannya, kata Yuliot, pemerintah tak hanya memfasilitasi pembentukan badan usaha, tapi juga turut memberikan pembinaan dan pengawasan selama empat tahun terhadap koperasi, UMKM atau BUMD selaku pengelola sumur rakyat.
Baca Juga: Tadinya Ilegal, Sumur Minyak Rakyat Boleh Beroperasi Legal Tapi dengan Syarat
Tahapan pembinaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau SKK Migas.
Yuliot mengatakan, jika dalam jangka empat tahun itu tidak ada perbaikan, maka akan dilakukan penegakan hukum.
"Tapi ini bagian dari pembinaan juga, termasuk melengkapi legalitas dan memastikan sumur rakyat tetap bisa berproduksi,” pungkasnya.