Waktu pembagian daging kurban ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang bunyi hadisnya sebagai berikut.
Artinya: Diceritakan Salama bin Al-Aqua', Rasulullah SAW mengatakan: "Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari." Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?" Rasulullah SAW berkata, "Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong." (HR Imam Bukhari).
4. Sohibul kurban boleh mengambil sebagian daging kurbannya
Sohibul kurban (yang berkurban) boleh makan atau mengambil sebagian daging hewan kurban tersebut. Adapun pembagian dagingnya yakni sepertiga untuk sohibul kurban dan keluarganya.
Lalu sisa sepertiga lagi untuk diberikan kepada tetangga dan teman, kemudian sepertiga lainnya diberikan pada fakir miskin serta orang yang membutuhkan. Mengenai jumlah pembagian daging kurban ini tertuang dalam Alquran surat Al Hajj ayat 36 yang bunyi ayatnya seperti berikut ini.
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS Al-Hajj: 36).
Demikian ulasan mengenai cara pembagian daging kurban menurut syariat Islam yang penting untuk diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Update Harga Hewan Kurban Sapi dan Kambing 2023: dari Termurah sampai Termahal