Sidang Ditunda Hakim, Lukas Enembe Ngotot Hadir Langsung di Sidang: Tak Ada Alasan Bagi Saya Dihadirkan Online!

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 12 Juni 2023 | 13:06 WIB
Sidang Ditunda Hakim, Lukas Enembe Ngotot Hadir Langsung di Sidang: Tak Ada Alasan Bagi Saya Dihadirkan Online!
Sidang Ditunda Hakim, Lukas Enembe Ngotot Hadir Langsung di Sidang: Tak Ada Alasan Bagi Saya Dihadirkan Online! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditunda di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6/2023). Majelis Hakim mengagendakan ulang persidangan menjadi Senin (19/6/2023) pekan depan.

Sidang ditunda karena Lukas Enembe meminta dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Bukan dihadirkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saya memohon agar bisa hadir secara offline. Saya yakin tidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online,” kata Lukas lewat suratnya, dibacakan salah satu kuasa kuasa hukumnya, Petrus Pattyona.

Sidang perdana Lukas Enembe ditunda karena ingin hadir langsung sebagai terdakwa di persidangan. (Suara.com/Yaumal)
Sidang perdana Lukas Enembe ditunda karena ingin hadir langsung sebagai terdakwa di persidangan. (Suara.com/Yaumal)

Majelis Hakim, dipimpin Rianto Adam Pontoh, dengan anggota Dennie Arsan Fartika dan Ali Muhtarom menyetujui permintaan Lukas Enembe. Sidang dijadwalkan menjadi Senin (19/6) depan.

Sementara, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengaku, tidak masalah pekan depan Lukas Enembe dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

"Kami pada prinsipnya tidak keberatan, karena pertimbangan tadi Hakim menyampaikan yang penting keamanan diperhatikan," kata Wawan.

Terpisa Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Lukas Enembe tidak mau keluar dari rumah tanahan (Rutan).

"Informasinyang kami terima, terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar Rutan untuk sidang online di Gedung Merah Putih, sehingga pelaksanaan sidang tersebut saat ini dilakukan dari Rutan cabang KPK," kata Ali.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.

baca juga

Lukas ditangkap 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan dia dijadikan tersangka pada September 2022.

Lukas awalnya disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didakwa Korupsi Rp 46,8 miliar, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Didakwa Korupsi Rp 46,8 miliar, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Hari Ini

News | Senin, 12 Juni 2023 | 10:55 WIB

Kasih Contoh Kasus Lukas Enembe dan Setya Novanto, Mahfud MD Minta Advokat Tak Halangi Penyelidikan Korupsi

Kasih Contoh Kasus Lukas Enembe dan Setya Novanto, Mahfud MD Minta Advokat Tak Halangi Penyelidikan Korupsi

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 19:18 WIB

Didakwa Korupsi Rp 46,8 Miliar, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan

Didakwa Korupsi Rp 46,8 Miliar, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 16:10 WIB

Lukas Enembe akan Disidang di PN Tipikor Jakarta dengan Dakwaan Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 M

Lukas Enembe akan Disidang di PN Tipikor Jakarta dengan Dakwaan Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 M

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 14:27 WIB

Terkini

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:37 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:31 WIB

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:29 WIB

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

×