David Ozora Alami Amnesia Usai Dihajar Mario Dandy, Panggil Bapaknya 'Mas'

Selasa, 13 Juni 2023 | 13:43 WIB
David Ozora Alami Amnesia Usai Dihajar Mario Dandy, Panggil Bapaknya 'Mas'
Ayah Cristalino David Ozora Latumahina, Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - David Ozora disebut sempat mengalami amnesia atau hilang ingatan usai dianiaya secara sadia oleh Mario Dandy Satriyo. Mario merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Pernyataan disampaikan oleh ayah David, Jonathan Latumahina, saat bersaksi di sidang Mario dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anaknya, Selasa (13/6/2023).

Awalnya hakim bertanya mengenai kondisi David pasca dianiaya oleh Mario. Kepada hakim, Jonathan menyebut anaknya mengalami kelainan di bagian bahu.

"Kemudian yang sebelah kiri nggak bisa seleluasa tangan kanan sehingga mengalami kesulitan untuk mandi dan memakai celana karena efek itu juga," kata Jonathan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim kemudian bertanya mengenai kondisi amnesia yang sempat dialami David. Jonathan mengaku dirinya sempat dipanggil 'Mas' oleh anaknya.

"Anda bilang David itu mengalami amnesia, jadi lupa. Sampai sekarang ingatannya seperti apa?" tanya hakim.

"Paling sederhana, manggil saya aja 'Mas'," kata Jonathan.

Tak hanya itu, Jonathan merasa teman-teman David juga merasa ada perbedaan pasca penganiayaan Mario. Dia menyebut anaknya kini terkendalan saat bersosialisasi.

"Ini kan mengalami amnesia, ini bisa mengikuti nggak pelajaran?" tanya hakim kemudian.

Baca Juga: Ngeri! Ayah David Ozora Ungkap Teror Mario Dandy: Mau Ditembak hingga Telepon Brimob

"Nggak bisa, jadi lebih ke bersosialisasi. Memang ada perubahan, kalau teman-temannya ditanya, 'Kok jadi begini ya'," ujar Jonathan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI