Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023 Lewat HP

Aulia Hafisa

Rabu, 14 Juni 2023 | 20:28 WIB
Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023 Lewat HP
Ilustrasi SKCK - Cara Membuat SKCK Online (Shutterstock)

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik  (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. SKCK berisikan catatan individu dalam kegiatan kriminalitas ataupun tindak kejahatan dengan masa berlaku selama 6 bulan. Berikut ini cara membuat SKCK Online. 

Melansir dari situs resmi SKCK Polri, membuat SKCK bisa dilakukan dengan cara daftar secara online ataupun langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Masyarakat bisa membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir untuk pembuatan SKCK.  

Bagi masyarakat yang memerlukan SKCK atau masa berlaku SKCKnya telah habis, maka bisa memperpanjang SKCK tersebut. Pasalnya, SKCK ini dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja, mendaftar kuliah atau kepentingan lainnya. 

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNI 

Untuk membuat SKCK atau memperbarui dan memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis diperlukan sejumlah persyaratan. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI): 

• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP yang asli 

• Fotokopi Paspor (bagi para pendaftaran SKCK di Mabes Polri atau Polda) 

• Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah ataupun surat nikah 

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

baca juga

• Dokumen Sidik Jari 

• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi seluruh syarat untuk mendapatkan KTP 

• Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah, foto harus berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh. 

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNA 

Selain bagi WNI, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang membutuhkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berikut ini adalah syarat-syarat membuat SKCK baru baru WNA yang tinggal di Indonesia: 

• Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, maupun yang bertanggung jawab pada WNA 

• Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami atau Istri warga Negara Indonesia (WNI) 

• Fotokopi Paspor 

• Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) 

• Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI 

• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian 

• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari 

• Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, foto berpakaian yang sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus terlihat muka secara utuh. 

Cara Pembuatan SKCK Baru Online 

Melansir dari situs resmi SKCK Polri Online, per tanggal 20 Maret 2023 secara resmi Portal Registrasi SKCK Online di laman https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut berdasarkan dari surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. 

Selanjutnya, para pemohon yang hendak melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan melakukan registrasi lewat aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang bisa diunduh melalui Google Play Store ataupun App Store. 

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI: 

• Download dan instal aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI 

• Registrasi SKCK secara online dengan Masuk/Daftar Baru akun 

• Pilih menu "SKCK", lalu klik "Ajukan SKCK" 

• Lampirkan dokumen persyaratan untuk pembuatan SKCK 

• Isi formulir pendaftaran SKCK online secara lengkap dan benar 

• Lakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK 

• Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik 

• Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode serta persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik. 

Demikian tadi ulasan mengenai syarat dan cara membuat SKCK Online. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat SKCK 2023: Bisa Buat Lamar BUMN

6 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat SKCK 2023: Bisa Buat Lamar BUMN

News | Minggu, 14 Mei 2023 | 07:25 WIB

Cara Membuat SKCK Untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN

Cara Membuat SKCK Untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN

News | Jum'at, 12 Mei 2023 | 13:03 WIB

Syarat Buat SKCK Online

Syarat Buat SKCK Online

Bisnis | Kamis, 11 Mei 2023 | 16:45 WIB

Terkini

Pengangkatan Soeharto Jadi Pahlawan Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

Pengangkatan Soeharto Jadi Pahlawan Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

News | Senin, 28 September 2026 | 15:09 WIB

Hotspot Sumsel Turun 63 Persen, Mengapa Asap Palembang Masih Pekat?

Hotspot Sumsel Turun 63 Persen, Mengapa Asap Palembang Masih Pekat?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 15:09 WIB

Panggil Menteri dan Wamen ke Istana, Prabowo Bahas Biaya Perjalanan Haji

Panggil Menteri dan Wamen ke Istana, Prabowo Bahas Biaya Perjalanan Haji

News | Senin, 28 September 2026 | 15:09 WIB

Efek Perimenopause pada Kulit, Kenali 4 Tanda dan Cara Mengatasinya

Efek Perimenopause pada Kulit, Kenali 4 Tanda dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 15:07 WIB

Ajang CustoMAXi Yamaha 2026 Bandung Unjuk Gigi, Puluhan Modifikator Pamer Karya Street Legal

Ajang CustoMAXi Yamaha 2026 Bandung Unjuk Gigi, Puluhan Modifikator Pamer Karya Street Legal

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 15:05 WIB

Temuan Ruang Khusus di Lapas Cibinong Bukti Keadilan Pemasyarakatan Cuma Omong Kosong

Temuan Ruang Khusus di Lapas Cibinong Bukti Keadilan Pemasyarakatan Cuma Omong Kosong

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 15:03 WIB

Datang Saat Kereta Berhenti, Mereka yang Tak Terlihat di Balik Bersihnya Setiap Gerbong

Datang Saat Kereta Berhenti, Mereka yang Tak Terlihat di Balik Bersihnya Setiap Gerbong

News | Senin, 28 September 2026 | 15:02 WIB

Detik-detik Mobil Damkar Tabrak 6 Kendaraan di Cakung, Ada Transjakarta hingga Ambulans

Detik-detik Mobil Damkar Tabrak 6 Kendaraan di Cakung, Ada Transjakarta hingga Ambulans

News | Senin, 28 September 2026 | 15:02 WIB

Muthowwif Sindir Jemaah Lansia, Kemenhaj Pikirkan Sanski Blacklist

Muthowwif Sindir Jemaah Lansia, Kemenhaj Pikirkan Sanski Blacklist

News | Senin, 28 September 2026 | 15:00 WIB

Antrean Jual Saham GOTO Tembus 1 Miliar Lot

Antrean Jual Saham GOTO Tembus 1 Miliar Lot

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 14:56 WIB

×