Tak lama, pihak kepolisian datang dan korban dibawa ke Polsek Jatisampurna demi mengetahui kasus lebih lanjut.
Pelaku sudah ditahan
Kedua pelaku, yakni Raeza dan Jeremia, dipastikan sudah ditangkap dan kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Atas tindakan pemerkosaan tersebut, mereka dijatuhkan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti