"Salah satu dari pelaku berkata, 'Kamu diam atau kamu saya buat cacat, pilih harta atau nyawa'," ungkap Titus.
Korban dibuang
Setelah diperkosa, korban dibuang oleh pelaku di sebuah kebun kosong di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Di mana sebelumnya, barang-barang miliknya bahkan dirampok.
Pelaku mengambil ponsel, tas bermerek hingga uang sebanyak Rp500 ribu dari rekening korban. Uang itu diambil mereka dengan cara memaksa meminta PIN ATM korban.
Lalu, seusai dibuang, korban berjalan sejauh 100 meter dari lokasi. Begitu sampai di sebuah minimarket, ia dibantu oleh warga sekitar. Salah satu warga yang memberikan pertolongan langsung menelepon polisi atas peristiwa yang terjadi.
Tak lama, pihak kepolisian datang dan korban dibawa ke Polsek Jatisampurna demi mengetahui kasus lebih lanjut.
Pelaku sudah ditahan
Kedua pelaku, yakni Raeza dan Jeremia, dipastikan sudah ditangkap dan kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Atas tindakan pemerkosaan tersebut, mereka dijatuhkan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: 2 Pria Bejat Pemerkosa SPG Showroom Mobil Di Cibubur Bekasi Sudah Rencanakan Aksi Cabul Sejak Awal
Kontributor : Xandra Junia Indriasti