Cara Daftar PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK di Situs ppdb.jatengprov.go.id

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:55 WIB
Cara Daftar PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK di Situs ppdb.jatengprov.go.id
Cara Daftar PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK di Situs ppdb.jatengprov.go.id, PPDB Jawa Tengah (ppdb.jatengprov.go.id)

Suara.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023 sudah dibuka di banyak daerah pada bulan Juni ini, salah satunya adalah Jawa Tengah. Untuk informasi mengenai cara daftar PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK, Anda dapat peroleh di sini.

Jalur yang Dibuka

Ada beberapa jalur yang dibuka dan dapat dimanfaatkan oleh calon peserta didik baru di jenjang SMA dan SMK.

Untuk jenjang SMA sendiri, jalur yang dibuka adalah jalur zonasi, jalur zonasi khusus, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Sedangkan untuk jenjang SMK, jalur yang dibuka akan terdapat tiga opsi. Pertama jalur afirmasi, kemudian jalur prestasi, dan jalur domisili terdekat.

Sebelum dapat melakukan pendaftaran dan mengikuti proses yang ada, calon siswa harus melakukan pengajuan akun yang dibuka sejak Kamis, 15 Juni 2023 lalu, hingga pada tanggal 23 Juni mendatang. Pengajuan ini akan dilakukan oleh setidaknya 522.295 lulusan SMP atau MTs di Jawa Tengah.

Cara Daftar PPDB Jateng SMA dan SMK

Berikut cara yang bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran PPDB Jateng SMA dan SMK.

  • Siapkan berkas persyaratan pendaftaran
  • Buka situs PPDB dengan alamant https://ppdb.jatengprov.go.id/ 
  • Lakukan pengisian formulir ajuan akun, dan lakukan aktivasi akun secara online dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password
  • Input data pribadi sesuai alur dalam sistem PPDB
  • Calon peserta didik mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan oleh sistem
  • Calon peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat. Verifikasi juga dapat dilakukan pada lokasi yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagai ketentuan sebelumnya
  • Berkas pendaftaran akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat, dan jika sudah sesuai ketentuan maka calon peserta didik akan memperoleh token untuk melakukan pendaftaran
  • Calon peserta didik yang melakukan pendaftarans ecara online akan memperoleh nomor pendaftaran
  • Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB

Dengan langkah yang disebutkan di atas, maka peserta didik perlu cermat dalam melakukan input data dan upload berkas agar sesuai dengan persyaratan yang diberikan sistem, demi kelancaran proses pendaftaran.

Itu tadi sekilas cara daftar PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Langkah Cara Pengajuan Akun PPDB SMA/ SMK Jateng 2023, Jangan Salah Input

5 Langkah Cara Pengajuan Akun PPDB SMA/ SMK Jateng 2023, Jangan Salah Input

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 12:39 WIB

Contoh Pakta Integritas untuk PPDB Jateng 2023, Simak untuk Referensi

Contoh Pakta Integritas untuk PPDB Jateng 2023, Simak untuk Referensi

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 12:30 WIB

Jadwal PPDB Jateng 2023 SMA/SMK, Catat Tanggal-Tanggal Pentingnya

Jadwal PPDB Jateng 2023 SMA/SMK, Catat Tanggal-Tanggal Pentingnya

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:57 WIB

Terkini

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB