Dalam melakukan aksinya, para korban diketahui berbagi tugas. MA memberikan ide, mengikat tali dan juga memukul korban dengan kayu. AD bertugas untuk memukul korban dan membakar muka dan tangan korban.
MI berperan untuk memukul korban sebanyak dua kali, mengucurkan bensin, dan mengikat korban di pohon yang ada di dekat pantai, dan HB ikut untuk menganiaya korban.
Psikolog Periksa Kejiwaan Pelaku
Saat ini, para pelaku masih berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga akan melibatkan psikolog guna memeriksa kejiwaan para pelaku.
Adapun pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan guna mengetahui lebih lanjut terkait dengan latar belakang kejiwaan serta kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.
Bukan Kali Pertama Lakukan Tindak Kriminal
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady menyebut bahwa kejadian ini bukan kali pertama bagi para pelaku tersebut dalam melakukan tindakan kriminal. Para pelaku sempat mengaku kepada pihak kepolisian bahwa mereka pernah melakukan aksi pencurian.
Ancaman Pidana
Karena perbuatan keji yang dilakukan oleh para remaja tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 179 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Baca Juga: Brutal! Bocah SD dan SMP di Bayah Diduga Bunuh ODGJ dengan Sadis, Disiksa Lalu Dibakar
Kontributor : Syifa Khoerunnisa