LPSDK Dihapus dari PKPU, Kelompok Masyarakat Bingung Ajari Transparansi dan Akuntabilitas ke Publik

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Juni 2023 | 14:48 WIB
LPSDK Dihapus dari PKPU, Kelompok Masyarakat Bingung Ajari Transparansi dan Akuntabilitas ke Publik
LPSDK Dihapus dari PKPU, Kelompok Masyarakat Bingung Ajari Transparansi dan Akuntabilitas ke Publik. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Judhi Kristianti menyebut penghapusan kewajiban Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penghancuran simbol integritas. Sebab, dia menilai bahwa tanpa LPSDK, transparansi dan akuntabilitas dana kampanye peserta pemilu menjadi kabur.

"Kami melakukan edukasi publik, tidak cuma di dalam gedung-gedung untuk mahasiswa atau pejabat, tetapi kami juga melakukannya kepada masyarakat secara langsung di desa-desa, bahkan di kampung-kampung," kata Judhi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

"Kalau tiang ini kemudian dihancurkan, kami tidak lagi memiliki sebuah role model yang bisa kami bagikan karena tentunya masyarakat luas selalu belajar dari lembaga pemerintah dan pejabat publik," tambah dia.

Terlebih, lanjut Judhi, Pemilu 2024 akan banyak diikuti oleh pemilih pemula. Dia menyebut pemilih pemula perlu mempelajari integritas dan akuntabilitas sebagai penunjang pemerintahan yang bersih.

"Kepada first voter ini, apa yang mau kita ajarkan? Mereka adalah tanggung jawab kita untuk belajar mengenai integritas dan akuntabilitas," ujar Judhi.

Dengan dihapusnya kewajiban LPSDK bagi peserta pemilu pada PKPU, Judhi merasa kesulitan melanjutkan proses mengajarkan publik soal transparansi dan akuntabilitas.

Perlu diketahui, Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menyampaikan tujuh sikap kepada KPU berkenaan dengan aturan LPSDK.

  1. Namun, KPU tidak menindaklanjuti permintaan mereka. Dengan begitu, mereka mendatangi Bawaslu untuk menyampaikan tuntutan serupa. Adapun tuntutan yang disampaikan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas ialah sebagai berikut:
  2. Menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014.
  3. Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secaramemadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).
  4. Menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye untuk waktu yang memadai, serta menyosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat pemilih.
  5. Menuntut KPU dan Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah risiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi. yang berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.
  6. Menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segeramenetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.
  7. Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.
  8. Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, Kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP.

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicueki KPU, Masyarakat Antikorupsi Satroni Bawaslu untuk Masukkan LPSDK ke PKPU

Dicueki KPU, Masyarakat Antikorupsi Satroni Bawaslu untuk Masukkan LPSDK ke PKPU

News | Senin, 19 Juni 2023 | 14:02 WIB

Masih Sempat Guyon, Menelisik Keseriusan Kaesang Maju Pilwalkot Depok

Masih Sempat Guyon, Menelisik Keseriusan Kaesang Maju Pilwalkot Depok

News | Minggu, 18 Juni 2023 | 17:47 WIB

Alasan Absurd Aldi Taher Masuk Dunia Politik: Sudah Enggak Laku Jadi Artis, Butuh Uang buat Popok Anak

Alasan Absurd Aldi Taher Masuk Dunia Politik: Sudah Enggak Laku Jadi Artis, Butuh Uang buat Popok Anak

Metro | Minggu, 18 Juni 2023 | 12:31 WIB

Sandiaga Uno Merumuskan Strategi Pemenangan Pemilu untuk PPP

Sandiaga Uno Merumuskan Strategi Pemenangan Pemilu untuk PPP

Cianjur | Minggu, 18 Juni 2023 | 10:15 WIB

Terkini

PSI Timang-timang Usulan Golkar Mau Pisahkan Pileg dan Pilpres

PSI Timang-timang Usulan Golkar Mau Pisahkan Pileg dan Pilpres

News | Kamis, 24 September 2026 | 20:11 WIB

Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban

Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 20:10 WIB

Tergiur Cuan Kripto Korban Boncos Rp81,5 Miliar: Sindikat Lintas Negara Dibongkar Polda Jatim

Tergiur Cuan Kripto Korban Boncos Rp81,5 Miliar: Sindikat Lintas Negara Dibongkar Polda Jatim

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 20:08 WIB

Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia

Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia

Sport | Kamis, 24 September 2026 | 20:06 WIB

120 SD dan SMP di Cilegon Kelola Sampah di Sekolah, 35 Ton Berhasil Dikelola

120 SD dan SMP di Cilegon Kelola Sampah di Sekolah, 35 Ton Berhasil Dikelola

Banten | Kamis, 24 September 2026 | 20:06 WIB

PBSI Apresiasi Festival SenengMinton 2026, Gali Potensi Bulu Tangkis Sejak Usia Dini

PBSI Apresiasi Festival SenengMinton 2026, Gali Potensi Bulu Tangkis Sejak Usia Dini

Sport | Kamis, 24 September 2026 | 20:05 WIB

Intip Spek Huawei Mate 90 RS Ultimate: Kamera Periskop 200 MP dan Zoom Optik 12x Jadi Sorotan

Intip Spek Huawei Mate 90 RS Ultimate: Kamera Periskop 200 MP dan Zoom Optik 12x Jadi Sorotan

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 20:05 WIB

Saan Mustopa: Reforma Agraria Bukan Cuma Soal Konflik, Petani Jadi Prioritas

Saan Mustopa: Reforma Agraria Bukan Cuma Soal Konflik, Petani Jadi Prioritas

News | Kamis, 24 September 2026 | 20:04 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jatim: Periksa Honda Jazz hingga Angkut Tas Hitam Misterius Terkait Suap HGB

KPK Geledah Kanwil BPN Jatim: Periksa Honda Jazz hingga Angkut Tas Hitam Misterius Terkait Suap HGB

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 20:02 WIB

Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar

Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar

Jogja | Kamis, 24 September 2026 | 19:58 WIB

×