Dicueki KPU, Masyarakat Antikorupsi Satroni Bawaslu untuk Masukkan LPSDK ke PKPU

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 19 Juni 2023 | 14:02 WIB
Dicueki KPU, Masyarakat Antikorupsi Satroni Bawaslu untuk Masukkan LPSDK ke PKPU
Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas satroni Baswaslu RI setelah permintaaan kewajiban Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Peraturan KPU (PKPU) tak digubris KPU RI. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mendaklanjuti permintaan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas untuk kembali memasukan kewajiban Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Peraturan KPU (PKPU).

"KPU sampai hari ini belum menindaklanjuti," kata perwakilan kelompok tersebut Valentina Sagala di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Untuk itu, mereka mendatangi Bawaslu untuk menyampaikan tuntutan serupa. Saat menemui Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan regulasi KPU yang mengatur laporan dana kampanye peserta pemilu kepada publik.

"Bawaslu wajib memastikan regulasi KPU tetap mengatur LPSDK yang telah diterapkan pada Pemilu 2014 dan 2019," tambah dia.

Adapun tuntutan yang disampaikan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas ialah sebagai berikut:

  1. Menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014.
  2. Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secaramemadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).
  3. Menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye untuk waktu yang memadai, serta menyosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat pemilih.
  4. Menuntut KPU dan Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah risiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi. yang berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.
  5. Menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segeramenetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.
  6. Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.
  7. Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, Kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP.
  8. Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Bacaleg Bermasalah, KPU DKI Tunggu Sikap Aldi Taher 26 Juni Mendatang

Jadi Bacaleg Bermasalah, KPU DKI Tunggu Sikap Aldi Taher 26 Juni Mendatang

News | Minggu, 18 Juni 2023 | 14:05 WIB

Tiga Surat Dicuekin KPU, Bawaslu Ogah Mengancam: kalau Tidak Ada Masalah Kenapa Takut?

Tiga Surat Dicuekin KPU, Bawaslu Ogah Mengancam: kalau Tidak Ada Masalah Kenapa Takut?

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 20:37 WIB

Ketua Bawaslu Tegaskan Laporan Politik Uang Harus Bisa Dibuktikan

Ketua Bawaslu Tegaskan Laporan Politik Uang Harus Bisa Dibuktikan

Kotak Suara | Jum'at, 16 Juni 2023 | 20:16 WIB

Antisipasi Politik Uang, Bawaslu Siapkan Pengawasan Ekstra Sejak Masa Kampanye

Antisipasi Politik Uang, Bawaslu Siapkan Pengawasan Ekstra Sejak Masa Kampanye

Kotak Suara | Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:58 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB