LPSDK Dihapus dari PKPU, Kelompok Masyarakat Bingung Ajari Transparansi dan Akuntabilitas ke Publik

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 19 Juni 2023 | 14:48 WIB
LPSDK Dihapus dari PKPU, Kelompok Masyarakat Bingung Ajari Transparansi dan Akuntabilitas ke Publik
LPSDK Dihapus dari PKPU, Kelompok Masyarakat Bingung Ajari Transparansi dan Akuntabilitas ke Publik. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Judhi Kristianti menyebut penghapusan kewajiban Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penghancuran simbol integritas. Sebab, dia menilai bahwa tanpa LPSDK, transparansi dan akuntabilitas dana kampanye peserta pemilu menjadi kabur.

"Kami melakukan edukasi publik, tidak cuma di dalam gedung-gedung untuk mahasiswa atau pejabat, tetapi kami juga melakukannya kepada masyarakat secara langsung di desa-desa, bahkan di kampung-kampung," kata Judhi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

"Kalau tiang ini kemudian dihancurkan, kami tidak lagi memiliki sebuah role model yang bisa kami bagikan karena tentunya masyarakat luas selalu belajar dari lembaga pemerintah dan pejabat publik," tambah dia.

Terlebih, lanjut Judhi, Pemilu 2024 akan banyak diikuti oleh pemilih pemula. Dia menyebut pemilih pemula perlu mempelajari integritas dan akuntabilitas sebagai penunjang pemerintahan yang bersih.

"Kepada first voter ini, apa yang mau kita ajarkan? Mereka adalah tanggung jawab kita untuk belajar mengenai integritas dan akuntabilitas," ujar Judhi.

Dengan dihapusnya kewajiban LPSDK bagi peserta pemilu pada PKPU, Judhi merasa kesulitan melanjutkan proses mengajarkan publik soal transparansi dan akuntabilitas.

Perlu diketahui, Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menyampaikan tujuh sikap kepada KPU berkenaan dengan aturan LPSDK.

  1. Namun, KPU tidak menindaklanjuti permintaan mereka. Dengan begitu, mereka mendatangi Bawaslu untuk menyampaikan tuntutan serupa. Adapun tuntutan yang disampaikan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas ialah sebagai berikut:
  2. Menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014.
  3. Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secaramemadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).
  4. Menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye untuk waktu yang memadai, serta menyosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat pemilih.
  5. Menuntut KPU dan Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah risiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi. yang berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.
  6. Menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segeramenetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.
  7. Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.
  8. Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, Kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP.

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicueki KPU, Masyarakat Antikorupsi Satroni Bawaslu untuk Masukkan LPSDK ke PKPU

Dicueki KPU, Masyarakat Antikorupsi Satroni Bawaslu untuk Masukkan LPSDK ke PKPU

News | Senin, 19 Juni 2023 | 14:02 WIB

Masih Sempat Guyon, Menelisik Keseriusan Kaesang Maju Pilwalkot Depok

Masih Sempat Guyon, Menelisik Keseriusan Kaesang Maju Pilwalkot Depok

News | Minggu, 18 Juni 2023 | 17:47 WIB

Alasan Absurd Aldi Taher Masuk Dunia Politik: Sudah Enggak Laku Jadi Artis, Butuh Uang buat Popok Anak

Alasan Absurd Aldi Taher Masuk Dunia Politik: Sudah Enggak Laku Jadi Artis, Butuh Uang buat Popok Anak

| Minggu, 18 Juni 2023 | 12:31 WIB

Sandiaga Uno Merumuskan Strategi Pemenangan Pemilu untuk PPP

Sandiaga Uno Merumuskan Strategi Pemenangan Pemilu untuk PPP

| Minggu, 18 Juni 2023 | 10:15 WIB

Terkini

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:05 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB