Seorang ABG Bersimbah Darah Jadi Korban Tawuran Di Taman Sari, Polisi Ringkus 2 Pelaku

Selasa, 20 Juni 2023 | 12:49 WIB
Seorang ABG Bersimbah Darah Jadi Korban Tawuran Di Taman Sari, Polisi Ringkus 2 Pelaku
Ilustrasi tawuran (Antara)

Suara.com - Seorang anak baru gede (ABG) berinisial FH (15) bersimbah darah usai terlibat aksi tawuran yang terjadi di Jalan Kemenangan V, Rt 10/4, Kelurahan Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu (17/6/2023).

Akibat tawuran itu, FH mengalami luka di paha kaki dan kanan, pantat sebelah kanan, dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam.

Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, saat peristiwa itu terjadi kebetulan tim sedang melakukan oatroli kewilayahan. Sehingga langsung daoat membubarkan massa.

Melihat korban yang sudah bersimbah darah, petugas kemudian membawanya ke Rumah Sakit Tarakan.

Dari lokasi kejadian, petugas juga mencokok kedua terduga pelaku yang ikut serta melakukan aksi tawuran dan penganiayaan terhadap korban.

Keduanya berinisial RA (16) dan F (17), namun masih ada dua pelaku lagi yang hingga saat ini masih buron.

“Terdapat 4 Pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan, yakni RA (16), FH (17), WO (DPO) dan RO (DPO)," kata Adhi, saat dikonfirmasi Selasa (20/6/2023).

Semantara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menganiaya korban.

“RA berperan melukai korban pada bagian betis kaki kanan, FH berperan melukai korban pada bagian paha kaki kanan,” jelas Roland.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Remaja Terlibat Tawuran di Padang, Satu Pelaku Kedapatan Bawa Samurai

Sementara kedua pelaku yang hingga saat ini masih dalam kejaran polisi, yakni WO berperan dalam melukai bagian pantan sebelah kanan korban dan RO berperan melukai korban memukul korban dan menusuk korban dengan anak panah.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita beberapa senjata tajam yang dipergunakan para pelaku untuk tawuran, diantaranya empat bilah celurit dan busur panah yang dipergunakan untuk melukai korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI