Suara.com - Anggota tim ahli penghitung restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanve Nova menyebut ayah David Ozora, Jonathan Latumahina awalnya mengajukan restitusi sebanyak Rp 50 miliar atas peristiwa penganiayaan yang dialami anakmya.
Abdanev mengatakan surat permohonan restitusi itu diajukan oleh Jonathan pada 17 Maret 2023. Di dalam surat itu dijelaskan mengenai kronologi penganiayaan dan bukti lainnya.
"Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban David Ozora itu tertanggal 17 maret 2023," kata Abdanev di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (20/6/2023).

"Permohonan tersebut dilampiri dengan bukti-bukti?" tanya Hakim Alimin.
"Permohonannya identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti-bukti," jawab Abdanev.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian mempertegas mengenai data pendukung yang ada di surat permohonan ganti Rugi Jonathan. Abdanev memaparkan, komponen pendukung yang dimaksud adalah ganti rugi kehilangan kekayaan hingga biaya perawataan.
"Data pendukungnya?" tanya Hakim Alimin menegaskan.
"Data pendukung misalnya, dalam komponen kehilangan terkait tiga komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," ungkap Abdanev.
Selanjutnya, Hakim mencecar Abdanev mengenai komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menyusun laporan restitusi David.
Baca Juga: Diperiksa Tertutup, Ini yang Disampaikan Adik Amanda Eks Pacar Mario Dandy di Sidang David Ozora
Dari hitung-hitungan LPSK, adapun biaya restitusi yang diajukan Jonathan adalah Rp 50 miliar lebih.
"Bisa disebutkan untuk komponen pertama berapa nilainya?" tegas Hakim Alimin.
"Transportasi dan konsumsi itu jumlah permohonan yang dimohonkan itu Rp 40.000.000. Kemudian terkait dengan penggantian perawatan medis dan psikologis Rp 1.315.045.000 dan penderitaan Rp 50.000.000.000," jawab Abdanev.
Tidak sampai di situ, Abdanev mengungkapkan LPSK menghitung sendiri biaya restitusi berdasarkan tiga komponen yang diajukan oleh Jonathan. Hasilnya, biaya restitusi yang harus ditanggung oleh Mario Dandy adalah Rp 120 miliar.
"Dan dari 3 komponen itu, jadi berapa?" cecar Hakim Alimin.
"Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi berdasarkan Undang-Undang dan dari pemohon itu. Total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000," jawab Abdanev.