Setelah melakukan klarifikasi, Dewas KPK menyimpulkan bahwa video yang beredar di akun Twitter Rakyat Jelata merupakan rekaman penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM.
Namun, Tumpak juga mengungkapkan bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan selama penggeledahan tersebut tidak sama dengan hasil penilaian informasi dari penyidik KPK.