Cara Cek Bansos PKH Tahap 2, Periksa Nama Anda di Link Berikut ini

Aulia Hafisa

Rabu, 21 Juni 2023 | 14:03 WIB
Cara Cek Bansos PKH Tahap 2, Periksa Nama Anda di Link Berikut ini
Ilustrasi uang rupiah - Cara cek Bansos PKH tahap 2 (Unsplash)

Suara.com - Bansos PKH tahap 2 diperkirakan akan cair pada pekan ini. Untuk mengetahui apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak, simak berikut ini cara cek Bansos PKH tahap 2.

Adapun proses pencairan bansos PKH akan disalurkan melalui BSI, BNI, BRI, Mandiri dan kantor Pos. Untuk mengecek informasi pencairan bansos bisa dilakukan secara online via situs bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/

Nah bagi yang ingin mengecek apakah nama kamu ada dalam daftar penerima bansos PKH atau tidak, simak selengkapnya berikut ini cara cek Bansos PKH tahap 2 yang dilansir dari berbagai sumber.

Cara cek Bansos PKH Tahap 2

Pertama-tama, buka laman situs resmi bansos Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id/ 

Lalu, isi data informasi wilayah penerima bansos seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan

Kemudian, isi nama penerima bansos sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Selanjutnya, isi kode captcha sesuai yang ditampilkan

Berikutnya, tekan "Cari Data"

baca juga

Setelah itu, akan muncul halaman nama penerima bansos sesuai wilayah yang diinput.

Jika nama kamu terdaftar sebagai penerima, maka  akan muncul informasi jenis bansos yang diterima baik itu PKH, BPNT, BST, BLT-BBM, PBI-JK, Bantuan Yatim Piatu, RST (Rumah Sejahtera Terpadu), Sembako Adaptif hingga Permakanan.

Namun, jika nama kamu tidak ada dalam daftar, maka keterangan yang muncul berupa ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’.

Besaran PKH Juni 2023

Setelah mengetahui cara cek bansos PKH, mungkin masih ada yang belum mengetahui besaran bansos PKH Juni 2023. Jadi, besaran bansos PKH yang cair akan berbeda karena disesuaikan dengan masing-masing kategori. Adapun besarannya sebagai berikut:

1. Bansos PKH Ibu hamil: Rp750.000 tiap pencairan atau Rp3.000.000 per tahun.

2. Bansos PKH Anak usia dini: Rp750.000 tiap pencairan atau Rp3.000.000 per tahun

3. Bansos PKH Anak SD: Rp225.000 tiap tahap atau Rp900.000 per tahun

4. Bansos PKH Anak SMP: Rp375.000 tiap pencairan atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Bansos PKH Anak SMA: Rp500.000 per pencairan atau Rp2.000.000 per tahun

6. Bansos PKH Usia Lanjut: Rp600.000 per pencairan atau Rp2.400.000 per tahun

7. Bansos PKH Disabilitas Berat: Rp600.000 per pencairan atau Rp2.400.000 per tahun.

Demikian ulasan mengenai cara cek Bansos PKH tahap 2 Juni 2023 lengkap dengan besaran bansos PKH sesuai kategori masing-masing. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesan Kapolri ke Anggota Jelang Pemilu 2024: Kawal Terus NKRI Siapapun Pemimpinnya

Pesan Kapolri ke Anggota Jelang Pemilu 2024: Kawal Terus NKRI Siapapun Pemimpinnya

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 02:00 WIB

Cerita Haru Anak di Kebumen tak Mau Pisah dengan Ibunya yang ODGJ, Tinggal di Gubuk Reot

Cerita Haru Anak di Kebumen tak Mau Pisah dengan Ibunya yang ODGJ, Tinggal di Gubuk Reot

Purwokerto | Kamis, 15 Juni 2023 | 20:22 WIB

Pos Indonesia Salurkan Bansos Sembako dan PKH  untuk 23.733 KPM di 6 Wilayah Yogyakarta

Pos Indonesia Salurkan Bansos Sembako dan PKH untuk 23.733 KPM di 6 Wilayah Yogyakarta

Jakarta | Selasa, 13 Juni 2023 | 19:56 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×