Albertina mengungkap bahwa penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga. Namun dia tak bisa menjelaskan lebih lanjut karena masuk perkara pidana.
"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023 untuk menindaklanjuti pidananya. Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," jelas Albertina.
Sejauh ini KPK telah menindaklanjuti temuan Dewas terkait dugaan pungli di rutan KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa dugaan pungli tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Kontributor : Trias Rohmadoni