Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi sebagai Syarat Bikin SIM Belum Berlaku

Kamis, 22 Juni 2023 | 14:55 WIB
Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi sebagai Syarat Bikin SIM Belum Berlaku
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan syarat pembuat Surat Izin Mengemudi atau SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi belum berlaku. Sebab, hingga kekinian aturan pelaksana dari kebijakan tersebut masih disusun.

"Sertifikat mengemudi sekarang jadi persyaratan wajib nggak? Belum," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Menurut Yusri aturan pelaksana daripada kebijakan tersebut tengah disusun dengan melibatkan stakeholder terkait. Setelah nantinya selesai disusun juga tidak langsung diberlakukan.

"Jarena harus pelan-pelan. Nanti kalau semua (aturan pelaksananya) sudah jadi, baru sosialisasi dulu. Sosialisasi juga nggak cepet, harus lama lagi untuk dipahami juga oleh masyarakat," jelasnya.

Aturan Lama

Yusri sebelumnya mengatakan bahwa persyaratan pembuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Meskipun, hingga kekinian pelaksanaanya belum diberlakukan.

"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," ungkap Yusri kepada wartawan, Senin (19/6).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut mengungkap alasan daripada rencana diterapkannya aturan ini diklaimnya untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara. Sebab peristiwa kecelakaan yang terjadi menurutnya kerap ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.

"Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikannya yang kurang," ujarnya.

Baca Juga: Ujian SIM Bakal Dipermudah, Lolos Tes Tak Sesulit Main Sirkus Lagi?

Dalam pelaksanaannya nanti, lanjut Yusri, sekolah yang memiliki hak untuk menerbitkan sertifikat hanyalah yang terakreditasi. Mekanisme daripada itu kekinian masih dikaji.

"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI