Gaji PJLP yang Kurang Belum Tentu Dirapel usai Upah Dinaikkan, Pemprov DKI: Tergantung Pembahasan di Dewan

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 23 Juni 2023 | 15:02 WIB
Gaji PJLP yang Kurang Belum Tentu Dirapel usai Upah Dinaikkan, Pemprov DKI: Tergantung Pembahasan di Dewan
Gaji PJLP yang Kurang Belum Tentu Dirapel usai Upah Dinaikkan, Pemprov DKI: Tergantung Pembahasan di Dewan. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui adanya rencana untuk menaikkan gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) agar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Namun, nantinya kekurangan gaji di tahun ini belum tentu dirapel.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Michael Rolandi Cesnanta Brata.

Ia menyebut dirapel atau tidaknya akan bergantung dengan pembahasan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2023.

"Tergantung hasil pembahasan nanti di dewan, (kalau) disetujui untuk dirapel, dianggarkan lokasinya penuh, ya kami akan alokasikan penuh," ujar Michael kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Michael menjelaskan, kenaikan upah PJLP baru bisa dilakukan setelah pembahasan APBDP. Dalam rapat tersebut akan diputuskan berapa besaran anggaran untuk gaji para PJLP.

"Secara pengalokasian anggaran kami akan bicarakan dengan legislatif pada saat pembahasan APBDP," tuturnya.

Namun, ia meyakini DPRD DKI akan menyetujui anggaran untuk merapel kekurangan gaji tahun ini. Apalagi, ia mengaku saat pembahasan APBD tahun lalu sudah disampaikan soal rencana pembahasan itu.

"Tapi saya yakin deh, untuk kepentingan rakyat banyak, kita sama-sama setuju mengusulkan hal yang terbaik penyelesaiannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengungkap gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta masih di bawah standar, yakni Rp4,6 juta. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menaikkan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2023 jadi Rp4,9 juta.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua saat rapat Komisi di gedung DPRD DKI, Senin (12/6/2023). Rapat ini dihadiri Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

"Ada miss yang dibuat ASN. UMP sudah berlaku menjadi Rp4,9 juta tahun 2023, kenapa Gubernur masih disodorkan (pencairan gaji PJLP) UMP 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya," ujar Inggard di lokasi.

Inggard mengatakan, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI masih sanggup membayarkan gaji 87 ribu PJLP dengan nilai UMP 2023. Ia menilai Pemprov bisa mengalihkan anggaran hibah kepada instansi atau lembaga lain untuk kepentingan gaji PJLP.

"Kalau ada hal-hal yang menyangkut masalah pengeluaran uang kepada lembaga di luar eksekutif kita, itu harus berdampak terkait menyangkut masalah kepentingan rakyat Jakarta. kita harus selektif soal hibah. Anggaran kita terbatas," ucap Inggard.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Tunggu Kepgub Heru Budi, Pemprov DKI Janji Naikkan Gaji PJLP Setelah APBD Perubahan Dibahas

Bukan Tunggu Kepgub Heru Budi, Pemprov DKI Janji Naikkan Gaji PJLP Setelah APBD Perubahan Dibahas

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 21:28 WIB

Harapan Ahok di HUT Jakarta ke-496: Tidak Ada Warga Tinggal di Tempat Kumuh

Harapan Ahok di HUT Jakarta ke-496: Tidak Ada Warga Tinggal di Tempat Kumuh

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 20:33 WIB

Usul ke Pemprov DKI Terapkan Lagi WFH Demi Kurangi Macet, Legislator: Berhasil Ketika Pandemi dan Jalan Kosong

Usul ke Pemprov DKI Terapkan Lagi WFH Demi Kurangi Macet, Legislator: Berhasil Ketika Pandemi dan Jalan Kosong

News | Rabu, 21 Juni 2023 | 10:44 WIB

Gaji PJLP DKI Belum Juga Dinaikkan Sesuai UMP 2023, Ini Kata DPRD Jakarta

Gaji PJLP DKI Belum Juga Dinaikkan Sesuai UMP 2023, Ini Kata DPRD Jakarta

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 21:28 WIB

Terkini

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB