Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Buya Yahya

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 23 Juni 2023 | 15:11 WIB
Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi kajian hukum patungan hewan kurban menurut Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Buya Yahya kembali menerangkan, jika ada orang yang sudah patungan untuk berkurban dan ingin patungan lagi, maka itu boleh-boleh saja. Atau misal ada orang yang sudah berkurban, tapi ingin berkurban lagi, itu juga hukumnya boleh.

“Sudah kurban satu kambing, kemudian nambah kurban dua kambing, 10 kambing boleh, 100 kambing boleh, minimalnya 1 orang 1 kambing,” terang lagi Buya Yahya

Demikian ulasan mengenai ulasan Hukum Patungan Hewan Kurban Menurut Buya Yahya yang perlu dipahami oleh umat Muslim. Jadi berkurban di Hari Raya Idul Adha selain untuk menunaikan amalan sunnah yang dianjurkan, tapi juga untuk menyenangkan hati orang-orang di Hari Idul Adha. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI