Terancam Hukuman Mati! WN Iran Bikin Pabrik Sabu di Apartemen Kawasan Cengkareng, Warga Lokal jadi Pengedar

Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 23 Juni 2023 | 17:09 WIB
Terancam Hukuman Mati! WN Iran Bikin Pabrik Sabu di Apartemen Kawasan Cengkareng, Warga Lokal jadi Pengedar
Ilustrasi---Terancam Hukuman Mati, WN Iran Bikin Pabrik Sabu di Apartemen Kawasan Cengkareng, Kurirnya Warga Lokal. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jajaran Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, mengungkap industri rumahan pembuatan sabu jaringan Iran di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Hari ini di lokasi ini kami berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," kata Jayadi, saat konferensi pers di lokasi pengungkapan, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).

Jayadi menuturkan, pengungkapan pabrik sabu ini bermula ketika adanya laporan masyarakat tentang adanya kegiatan warga negara asing (WNA) di apartemen tersebut.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Setelahnya, seorang WN asal Iran yang berinisial HR diringkus polisi.

"Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih 1 minggu, kemudian penyidik menemukan target. Yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap ke yang bersangkutan," kata Jayadi.

Setelah meringkus HR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus RP warga negara Indonesia.

Diketahui, RP berperan sebagai pengedar sabu, sementara HR sebagai produsen barang haram tersebut.

Dari kedua tangan tersangka, polisi menyita seberat 12,36 kilogram bahan baku sabu, 425 sabu siap edar, dan 218 gram sabu cair. Selain itu, polisi juga menyita alat pembuatan sabu.

"Ini adalah barbuk yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 113 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap Pria Pembawa Sabu 1 Kg di Jalan Poros Samarinda-Bontang

Polisi Tangkap Pria Pembawa Sabu 1 Kg di Jalan Poros Samarinda-Bontang

Kaltim | Minggu, 18 Juni 2023 | 17:49 WIB

Fakta di Balik Dugem Pesta Sabu Saat Penggerebekan Brankas Narkoba di UNM

Fakta di Balik Dugem Pesta Sabu Saat Penggerebekan Brankas Narkoba di UNM

News | Sabtu, 17 Juni 2023 | 14:46 WIB

Jadi Bandar Sabu, Ketua RT Berinisial EM di Kelurahan Bungur Jakarta Pusat Ditangkap Polisi

Jadi Bandar Sabu, Ketua RT Berinisial EM di Kelurahan Bungur Jakarta Pusat Ditangkap Polisi

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 22:07 WIB

Balita Positif Sabu di Samarinda Berawal dari Niat Pinjam Duit Ibunya ke Tersangka

Balita Positif Sabu di Samarinda Berawal dari Niat Pinjam Duit Ibunya ke Tersangka

Kaltim | Rabu, 14 Juni 2023 | 19:23 WIB

Terkini

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB