Hukum Kurban Sapi untuk 1 Orang, Pahami Penjelasan dan Aturannya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 24 Juni 2023 | 12:02 WIB
Hukum Kurban Sapi untuk 1 Orang, Pahami Penjelasan dan Aturannya
Ilustrasi Sapi Kurban - Hukum Kurban Sapi untuk Satu Orang (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kitab fiqih disebutkan jika satu ekor sapi atau unta boleh digunakan kurban untuk tujuh orang. Dan tidak boleh lebih dari tujuh orang, akan tetapi jika kurang dari tujuh, maka hukumnya tetap sah. Sebab tujuh orang merupakan batas maksimal saat berkurban dengan unta atau sapi.  

Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah, dia mengatakan: 

"Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang." 

Selain itu, dijelaakan juga dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir, dia berkata yang artinya: 

"Rasulullah SAW memerintahkan kami patungan pada seekor unta dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor". 

Oleh sebab itu, jika seseorang berkurban dengan satu ekor sapi yang ditujukan hanya untuk dirinya sendiri, maka hukumnya tetap sah.

Meskipun sah, namun perlu diingat bahwa yang dinilai sebagai kurban yaitu hanya sepertujuh dari daging sapi tersebut. Sementara sisanya dinilai bukan kurban dan jika disedehkan, maka daging tersebut dinilai sebagai sedekah biasa, bukan sedekah kurban. 

Adapun ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiatul Baijuri yang artinya: 

"Jika seseorang berkurban satu ekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan. Wallahu a’lam bis shawab.

Baca Juga: Satu Hewan untuk Kurban Idul Adha dan Aqiqah Sekaligus, Boleh Gak Ya Menurut Hukum Islam?

Itulah penjelasan tentang hukum kurban sapi untuk 1 orang. Sebagaimana penjelasan di atas, kurban sapi untuk 1 orang hukumnya sah dan boleh. Semoga bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI