Oleh sebab itu, jika seseorang berkurban dengan satu ekor sapi yang ditujukan hanya untuk dirinya sendiri, maka hukumnya tetap sah.
Meskipun sah, namun perlu diingat bahwa yang dinilai sebagai kurban yaitu hanya sepertujuh dari daging sapi tersebut. Sementara sisanya dinilai bukan kurban dan jika disedehkan, maka daging tersebut dinilai sebagai sedekah biasa, bukan sedekah kurban.
Adapun ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiatul Baijuri yang artinya:
"Jika seseorang berkurban satu ekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan. Wallahu a’lam bis shawab."
Itulah penjelasan tentang hukum kurban sapi untuk 1 orang. Sebagaimana penjelasan di atas, kurban sapi untuk 1 orang hukumnya sah dan boleh. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari