Keppres tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Pemerintah Perpanjang Libur Idul Adha, Haedar Nasir: PP Muhammadiyah Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden
Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 25 Juni 2023 | 00:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Contoh Proposal Permohonan Qurban 2025 di Masjid, Lengkap dengan Anggaran
23 April 2025 | 22:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI