Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa CCTV di ruang merokok lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pasalnya, Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku mendengar percakapan antara Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan eks Kader PDIP Saeful Bahri yang menyebut bahwa uang suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg terpilih berasal dari Hasto.
Jika KPK membuka CCTV pada peristiwa tersebut, Ronny menilai bahwa pernyataan Wahyu akan terbantahkan.
"Jadi kami juga meminta supaya lebih yakin, alangkah baiknya supaya jaksa penuntut umum menghadirkan CCTV yang ada di KPK, supaya ini kasus ini terang," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Menurut Ronny, keterangan Wahyu tak masuk akal. Sebab, jika ada pengubahan kesaksian, maka, semestinya Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri diperiksa lebih dari satu kali. Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Ronny, kedua saksi itu hanya diperiksa satu kali.
“Padahal logikanya sodara Donny dan Saeful baru sekali diperiksa loh pasca penangkapan tanggal 8 di tanggal 9, logikanya kalau perubahan itu di BAP berikutnya dong di pemeriksaan berikutnya dong, sedangkan kalau kita memperhatikan pemeriksaan berikutnya di BAP tanggal 21 Januari, 12 Februari, 11 Februari," ujar Ronny.
Lebih lanjut, dia justru meragukan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) jika CCTV di KPK tidak dibuka. Sebab, dari rekaman tersebut bisa terungkap pembicaraan antara Wahyu, Donny, dan Saeful.
“Kalau publik melihat bahwa ingin kasus ini supaya mendapatkan informasi yang utuh, tentunya kita harus saling dukung dong ya, kita mendukung penegakan hukum ini, tapi ayo kita sama-sama dan kita mendukung kalau JPU bisa menghadirkan CCTV tersebut maka lebih baik. Tetapi kalau tidak bisa dihadirkan maka kami melihat bahwa keterangan saksi ini diragukan," ucap Ronny.
"Jadi apa di dalam persidangan beberapa agenda ini, kami melihat bahwa keterangan saksi ini berdiri sendiri. Kita tahu bahwa di hukum pidana, satu saksi bukan saksi, satu saksi harus didukung dengan alat bukti yang lainnya," tambah dia.
Baca Juga: Saksi Sebut Nama Hasto Saat Bicara Uang Suap Rp 400 Juta
Kemarin, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah menerangkan kesaksian yang berbeda dengan eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan soal peristiwa saat mereka merokok bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.