Mustarsidin juga kerap mengambil cuti kerja dengan alasan mengikuti kegiatan olahraga. Namun siapa sangka, alasan tersebut palsu dan Mustarsidin justru menggunakan absensinya di kantor demi bertemu BL.
Surat putusan Dewas KPK menyebutkan bahwa Mustarsidin sempat bertemu dengan BL di Tegal. Keduanya sempat berjalan-jalan dan menonton bioskop bersama hingga berpisah ke domisili masing-masing.
Mustarsidin cuma dapat sanksi ringan
Mustarsidin dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dalam kapasitasnya sebagai insan komisi.
Sayangnya, hingga kini Mustarsidin hanya dipindahtugaskan, dituntut untuk meminta maaf ke publik, dan kena pemotongan gaji.
Mustarsidin hingga detik ini belum dipidana atas perbuatan bejatnya.
Kontributor : Armand Ilham