Perbuatan Mustarsidin (35), petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) benar-benar membuat publik mengelus dada. Pasalnya Mustarsidin tega memanfaatkan kelemahan posisi seorang istri koruptor demi memuaskan hasrat pribadinya.
Dikutip metro.suara.com dari Salinan Putusan Dewan Pengawas KPK, Mustarsidin telah dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku terkait perbuatan cabulnya kepada B.
Mustarsidin dinyatakan terbukti memaksa B, istri dari MS, untuk telanjang sampai melakukan video call sex (VCS). Mirisnya, bukan hanya itu kejahatan yang sudah dilakukan Mustarsidin, sebagaimana terangkum di fakta-fakta berikut ini:
1. Mustarsidin Memaksa B Melakukan VCS
B mengaku sudah 10 kali berkomunikasi dengan Mustarsidin sejak rentang waktu September 2022 sampai Januari 2023.
Selama rentang waktu tersebut, Mustarsidin kerap melakukan video call dan meminta B untuk membuka pakaian hingga memperlihatkan bagian sensitifnya seperti payudara serta celana dalamnya.
2. Mustarsidin Mencatut Suami B sebagai Alasan Mendekat
Mustarsidin nekat berusaha terus menghubungi pasca B pertama kali menjenguk sang suami, MS, pada 15 Agustus 2022.
Saat itu Mustarsidin menjanjikan kemudahan pengembalian barang sitaan MS dan selanjutnya kerap menghubungi B dengan dalih mengabarkan kondisi MS.
Setelah itulah Mustarsidin mulai menyerempet ke masalah lain, termasuk mengungkit masalah rumah tangganya seperti kesulitan mendapat anak sampai tentang bayi tabung.
3. Mustarsidin Lancang Bertanya soal Hubungan Ranjang
Mustarsidin mulai merayu B hingga nekat mempertanyakan seberapa sering korban melakukan hubungan suami istri dengan MS.
Mustarsidin kemudian blak-blakan meminta melihat bagian intim B tetapi ditolak. Namun lambat laun B jadi terpaksa menurutinya karena khawatir bila MS akan dipersulit di rutan.
4. Korban sampai 5 Kali Perlihatkan Area Sensitif
Bulan September 2022 menjadi momok bagi B karena kala itu dia terpaksa memperlihatkan dadanya sampai sebanyak 5 kali melalui VC kepada Mustarsidin.