Yudi Purnomo Sarankan Korban Pelecehan Petugas KPK Lapor Polisi

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 26 Juni 2023 | 17:29 WIB
Yudi Purnomo Sarankan Korban Pelecehan Petugas KPK Lapor Polisi
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pegiat Antikorupsi Yudi Purnomo Harahap merespons putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelecehan seksual yang dilakukan petugas KPK berinisial M terhadap istri tahanan.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyarankan kepada korban pelecehan seksual untuk mengambil jalur pidana jika tidak terima dengan putusan Dewas KPK.

"Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan," kata Yudi dalam keterangannya, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Menurut Yudi, oknum pegawai lembaga antirasuah yang bertugas di rumah tahanan (Rutan) KPK seharusnya dipecat, bahkan dipidanakan. Bukan malah diberikan sanksi sedang.

"KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual kepada siapa pun, termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan," katanya.

Lantaran itu, Yudi mengatakan, dengan masih bekerjanya pelaku pelecehan seksual di KPK maka akan jadi contoh buruk bagi pegawai lain.

Selain itu, juga akan terjadi kerawanan bagi pegawai KPK terutama yang wanita, karena tidak ada jaminan pelaku berhenti mengulangi perbuatannya.

"Keluarga korban bisa melaporkan kepada kepolisian agar juga diproses pidananya. Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku," tegas Yudi.

Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada seluruh orang yang berhubungan dengan KPK agar berkomunikasi dengan pegawai KPK hanya sebatas pekerjaan, kedinasan ataupun tupoksinya.

"Jika ada oknum pegawai KPK berkomunikasi terkait pribadi atau sudah tidak ada hubungan dengan tupoksi dalam pemberantasan korupsi, lebih baik tidak dilayani atau segera laporkan kepada Inspektorat atau Dewas KPK," tandas Yudi.

Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menyatakan M bersalah dan melakukan pelanggaran etik dan kode etik perilaku. Menjatuhkan hukuman sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Dewas KPK juga merekomendasikan M diperiksa Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepi dan Tak Terpantau CCTV, Petugas M Video Call Tak Senonoh dengan Istri Koruptor di Poliklinik Rutan KPK

Sepi dan Tak Terpantau CCTV, Petugas M Video Call Tak Senonoh dengan Istri Koruptor di Poliklinik Rutan KPK

News | Senin, 26 Juni 2023 | 16:20 WIB

Terkuak dari Aksi Cabul Petugas M Paksa Istri Koruptor Bugil, Ini Deretan Harga Pungli di Rutan KPK

Terkuak dari Aksi Cabul Petugas M Paksa Istri Koruptor Bugil, Ini Deretan Harga Pungli di Rutan KPK

News | Senin, 26 Juni 2023 | 15:57 WIB

Ini Alasan Dewas Tak Bisa Pecat M, Petugas Rutan KPK Terduga Pelaku Asusila ke Istri Tahanan

Ini Alasan Dewas Tak Bisa Pecat M, Petugas Rutan KPK Terduga Pelaku Asusila ke Istri Tahanan

News | Senin, 26 Juni 2023 | 14:59 WIB

Terkini

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:08 WIB

Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya

Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:57 WIB

Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!

Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:44 WIB

WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis

WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:41 WIB

Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:35 WIB

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:15 WIB

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:09 WIB