Tak Sudi Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus David, AG Mantan Pacar Mario Dandy Siap Ajukan PK ke MA

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto | Suara.com

Selasa, 27 Juni 2023 | 16:49 WIB
Tak Sudi Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus David, AG Mantan Pacar Mario Dandy Siap Ajukan PK ke MA
Tak Sudi Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus David, AG Mantan Pacar Mario Dandy Siap Ajukan PK ke MA. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Terpidana anak AG (15) berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) usai upaya kasasi sebelumnya ditolak.

"PK, kami lagi pertimbangkan upaya PK," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/6/2023).

Mangatta menyampaikan upaya hukum PK kekinian sedang didiskusikan oleh pihak keluarga AG. Tim hukum AG sedang berupaya memenuhi hak-hak AG sejak ditahan di LPKA Tangerang.

"Upaya hukuman lanjutan juga akan juga masih didiskusikan oleh keluarga. Makanya kami pastikan dulu hak-hak dia tetap ada," jelas Mangatta.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Hasilnya, AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengajukan kasasi sebab vonis AG lebih rendah dibanding tuntutan yakni 4 tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, dikutip Rabu (14/6/2023).

Perkara AG di tingkat kasasi terdaftar dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Hakim tunggal yang memutus kasasi itu adalah Suharto.

Selain itu, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lebih dulu telah menolak permohonan Banding AG. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat pengadilan negeri yakni 3,5 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Psikis AG Terguncang, Pengacara Beberkan Kondisi LPKA Tangerang: Kurang Baik buat Anak

Bikin Psikis AG Terguncang, Pengacara Beberkan Kondisi LPKA Tangerang: Kurang Baik buat Anak

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 16:22 WIB

Keterangan Berubah Tak Sesuai BAP, AG Sang Mantan Grogi saat Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Keterangan Berubah Tak Sesuai BAP, AG Sang Mantan Grogi saat Bersaksi di Sidang Mario Dandy

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 15:58 WIB

Mario Dandy Bantah Kesaksian AG di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Bantah Kesaksian AG di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 15:55 WIB

Mata Gak Bisa Bohong! Momen Mario Dandy Curi-curi Pandang ke Agnes Gracia saat jadi Saksi Mahkota Kasus David

Mata Gak Bisa Bohong! Momen Mario Dandy Curi-curi Pandang ke Agnes Gracia saat jadi Saksi Mahkota Kasus David

| Selasa, 27 Juni 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Begini Rangkaian Pemulangan 9 WNI Bebas dari Israel, Visum hingga Forensik

Begini Rangkaian Pemulangan 9 WNI Bebas dari Israel, Visum hingga Forensik

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:49 WIB

Update 9 WNI Bebas dari Israel, Kini Sudah Sampai Turki Bersama Ratusan Aktivis GSF

Update 9 WNI Bebas dari Israel, Kini Sudah Sampai Turki Bersama Ratusan Aktivis GSF

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:26 WIB

Kronologis 9 WNI Bebas dari Tentara Israel Setelah Diculik di Laut Menuju Gaza

Kronologis 9 WNI Bebas dari Tentara Israel Setelah Diculik di Laut Menuju Gaza

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:18 WIB

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB