Baleg Tepis Pembahasan Revisi UU Desa Bermuatan Politis untuk Pemilu 2024

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 27 Juni 2023 | 19:37 WIB
Baleg Tepis Pembahasan Revisi UU Desa Bermuatan Politis untuk Pemilu 2024
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menampik bahwa ada kepentingan politik Pemilu 2024 di balik pembahasan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menilai, tidak ada jaminan bahwa ada manfaat elektoral kepada partai di Baleg, sekalipun ada kepentingan politik. Karena itu, ia menegaskan tidak mungkin ada kepentingan politik perihal pembahasan UU Desa dengan Pemilu 2024.

"Mana mungkin itu, tiba-tiba saya ketua panjanya mendapatkan efek elektoral dari situ? Siapa yang bisa jamin kan nggak mungkin lah bahwa orang banyak berharap ya namanya juga lembaga politik tapi itu menjadi sebuah keniscayaan sebuah keharusan, saya rasa nggak mungkin juga," tutur Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Supratman menegaskan, kepentingan politik Pemilu 2024 itu tidak mungkin ada, terlebih kepala desa dilarang untuk dukung mendukung.

"Karena itu, semua terbagi dan yang kedua jangan lupa loh kepala desa itu kan dilarang untuk melakukan soal dukung mendukung, malah pidana kan kita sadari sepenuhnya itu bukan essensinya," kata Supratman.

"Tapi essensinya sekali lagi kalau saya sebagai ketua panja ditugasi oleh ketua fraksi Partai Gerindra itu satu saja kita mau menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan," sambung Supratman.

Sebelumnya diketahui, salah satu pembahasan revisi UU Desa ialah terkait masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk satu kali periode menjadi 9 tahun. Tetapi ditegaskan Supratman pembahasan tidak mengenai poin itu saja, melainkan poin-poin lain, semisal dana desa.

"Tetapi yang paling penting menurut saya, semangat perubahan Undang-Undang Desa ini tidak di masa jabatan, tapi kita ingin melihat desa itu menjadi pusat pertumbuhan. Kenapa tadi itu sampai hari ini belum kita putuskan menyangkut soal besaran dana desa yang kita alokasikan. Kan belum selesai nih," kata Supratman.

Supratman mengatakan pembahasan mengenai revisi UU Desa masih akan dibahas. Terakhir Selasa sore Baleg masih membahas di rapat panja, tetapi rapat kemudian dilanjutkan pada Senin pekan depan.

"Kita masih lanjutkan di tingkat panja karena masih ada tiga poin termasuk yang terakhir itu menyangkut soal besaran dana alokasi desa," kata Supratman.

Bahas Masa Jabatan Kades

Mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui untuk memasukan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi sembilan tahun untuk satu kali periode dari sebelumnya hanya enam tahun.

Persetujuan itu diambil dalam rapat panitia kerja atau panja penyusunan draf revisi Undang-Undang tentang Desa di Baleg DPR.

Total ada enam dari sembilan fraksi yang setuju usulan itu masuk pembahasan. Tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN belum menyatakan sikap lantaran absen dalam rapat panja.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini jabatan kepala desa untuk satu periode adalah enam tahun. Tetapi kades bisa dipilih selama tiga periode sehingga total kades bisa menjabat selama 18 tahun.

Kekinian aturan itu dicoba direvisi dengan komposisi satu kali periode selama 9 tahun, tetapi maksimal dipilih hanya untuk dua periode.

"Kalau sekarang bisa tiga periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk dua kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun," kata Supratman di Baleg usai rapat, Kamis (22/6/2023).

Adapun persetujuan usulan perpanjangan masa jabatan kades itu dengan dalih untuk menciptakan stabilitas di desa. Supratman mengatakan stabilitas itu perlu dijaga lantaran desa menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi.

"Iya lebih lama (masa jabatan satu kali periode). Karena kami melihat bahwa saat ini kan gesekan-gesekan akibat Pilkades kan cukup menimbulkan masalah sehingga stabilitas untuk pertumbuhan desa itu kami anggap kemungkinan besar bisa terganggu," kata Supratman.

"Padahal kita lagi berpikir bahwa ini bisa menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi kita mulai dari desa. Nah karena itu kita ubah itu, nggak ada masalah," sambungnya.

Enam Fraksi Setuju

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Supriansa mengatakan, fraksinya setuju usulan perpanjangan masa jabatan kades masuk dalam draf revisi UU Desa. Supriansa berharap perpanjangan masa jabatan itu kades nantinya dapat benar-benar mempersembahkan diri untuk mengabdi.

"Ini adalah hal-hal yang sangat dinanti-nantikan kepala desa maka tentu kami dari Golkar ingin bersuara bahwa apa yang diperjuangkan oleh kades yang ingin memangkas dari tiga jadi dua, tapi masa berlakunya jabatannya jadi sembilan tahun dari enam tahun maka kami bisa menyetujui," kata Supriansa dalam rapat Panja di Baleg.

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Andreas Susetyo menyampaikan fraksinya menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades. Ia berujar hal itu sudah menjadi keputusan dalam Rakernas PDIP yang ke-3 pada 8 Juni 2023.

"Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari enam tahun tiga kali jadi sembilan tahun dua periode," kata Andreas.

Fraksi PKB juga menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun. Hal ini disampaikan anggoa Baleg dari Fraksi PKB Ibnu Multazam

"Pertama menyetujui untuk sembulan tahun dua periode," kata Multazam.

Ia lantas menanyakan apakah nantinya perubahan masa jabatan kades akan berlaku surut atau tidak. Ia sendiri mengusulkan agar perubahan tersebut berlaku surut.

"Saya mengusulkan berlaku surut. Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut," kata Multazam.

Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan bahwa dari awal fraksiny sudah menyampaikan mengenai masa jabatan kades memang perlu ada perubahan. Sebabnya masa jabatan kades enam tahun untuk satu periode memicu adanya konflik di masyarakat.

"Kalau masa kerja hanya enam tahun, dua tahun pertama itu konflik internal, kemudian segala macam sehingga kami menyetujui ini. Dan bukan hanya pada persoalan waktu, di poin-poin anggaran kita pun mengajukan agar bagaimana anggaran yang diterima pemerintah desa harus lebih adil dan harus lebih mencukupi kebutuhan yang ada," tutur Obon.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan fraksinya setuju dengan catatan revisi UU Desa harus berlaku surut setelah pengesahan perubahan.

"Menurut kami ketika UU ini kita ketok, ya kita berlakukan kapan berlakunya. Kalau kades itu baru 6 tahun, baru 3 tahun, ya tambah kita 6 tahun. Kita selesaikan saja, ngga usah kita tunda," kata Muzzammil.

"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah 6 tahun tambah 3 tahun. Jelas kita. Terima kasih," sambungnya.

Terakhir Fraksi PPP juga menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan sedari awal Fraksi PPP sudah menerima masukan dan aspirasi tentang masa jabatan sembilan tahun untuk satu periode denga maksimal dua periode.

Kekinian Fraksi PPP membuka opsi agar maksimal kades dapat dipilih sebanyak tiga periode. Usulan ini mengacu bunyi ketentuan UU Desa sebelum direbisi, di mana kades bisa dipilih maksimal tiga periode dengan masa jabatan satu periode sak enam tahun.

"Tapi, kami juga membuka discuss pada siang ini, di UU Desa ada ketentuan 6 tahun maksimal 3 periode. Alasan UU Desa ditempatkan 3 periode itu harus kita cari kenapa 3 periode," kata Baidowi.

Baidowi menegaskan usulan itu hanya untuk diskusi dan tidak bersifat memaksakan.

"Jadi kalau, opsinya bisa tiga kali sembila (tahun), tapi kalau mayoritas dua kali sembilan (tahun) ya kita ikut saja," kata Baidowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Parpol Pendukung Masa Jabatan Kades Disepakati Jadi 9 tahun, Siapa Saja?

Daftar Parpol Pendukung Masa Jabatan Kades Disepakati Jadi 9 tahun, Siapa Saja?

News | Jum'at, 23 Juni 2023 | 14:44 WIB

Enam Fraksi di Baleg DPR Setuju Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun untuk Satu Periode

Enam Fraksi di Baleg DPR Setuju Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun untuk Satu Periode

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 18:17 WIB

Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan

Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 17:41 WIB

Puan Maharani: PDIP Upayakan Revisi UU Desa untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapala Desa Jadi 9 Tahun

Puan Maharani: PDIP Upayakan Revisi UU Desa untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapala Desa Jadi 9 Tahun

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 21:14 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB