Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Kamis, 22 Juni 2023 | 17:41 WIB
Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan ada tiga poin utama dalam penyusunan draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun tiga poin utama itu sudah berdasarkan masukan serta aspirasi berbagai pihak.

Poin pertama yakni hal-hal yang menyangkut mengenai kesehahteraan aparat desa. Dengan begitu, UU Desa ke depan tidak hanya berfokus terhadap desa, melainkan juga terhadap aparatnya sendiri.

"Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan," kata Supratman dalam rapat paniti ketja atau Panja revisi UU Desa di Baleg, Kamis (22/6/2023).

Poin ketiga, hal-hal berkaitan dengan besaran dana desa.

"Kemarin beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan," kata Supratman.

Sementara itu, tim ahli dari Baleg DPR menyampaikan lebih detail mengenai pasal mana saha yang akan dilakukan revisi. Perubahan itu mencakup 20 pasal.

Mulai dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.

Dijelaskan lebih lanjut, perubahan Pasal 2 terkait redaksi pasal, perubahan Pasal 3 terkait penambahan asas legalitas, perubahan Pasal 4 terkait kedudukan desa.

Selamjutnya ada penambahan di Pasal 4a terkait penetapan wilayah yuridiksi desa, perubahan Pasal 26 terkait tugas dan kewenangan kepala desa, perubahan Pasal 27 terkait kewajiban kepala desa. Semantara itu perubahan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa.

baca juga

Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 terkait perangkat desa. Pasal 56 dan Pasal 62 terkait badan permusyawaratan desa. Pasal 67 terkait hak dan kewajiban masyarakat desa.

"Pasal 72 terkait keuangan desa. Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 86 terkait rencana pembangunan dan sistem informasi pembangunan desa. Pasal 118," ujar tim ahli Baleg Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Maharani: PDIP Upayakan Revisi UU Desa untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapala Desa Jadi 9 Tahun

Puan Maharani: PDIP Upayakan Revisi UU Desa untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapala Desa Jadi 9 Tahun

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 21:14 WIB

Wamendes PDTT Budi Arie Bantah Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Untungkan Partai Politik

Wamendes PDTT Budi Arie Bantah Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Untungkan Partai Politik

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 19:27 WIB

Alih-alih Bangun Desa, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berpotensi Suburkan Korupsi

Alih-alih Bangun Desa, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berpotensi Suburkan Korupsi

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:25 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×