Nantinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas kepada para korban kasus HAM berat.
Kemudian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan beasiswa untuk SF, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Lalu Kementerian Pertanian (Kementan) akan memberikan bantuan berupa sapi dan traktor.
Selanjutnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan golden visa dan second home visa (KITAP). Ada juga KemenPUPR yang bakal membangun living park di lokasi Rumah Geudong.
Dikawal Komisi III DPR
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, hal yang paling dibutuhkan oleh para korban pelanggaran HAM berat adalah jaminan kesejahteraan.
Sahroni juga menilai langkah Presiden Jokowi melakukan pemilihan kepada para korban menjadi langkah yang sangat tepat. Terakhir, ia menyatakan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan secara yudisial kasus pelanggaran HAM berat.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa