Timeline Kasus Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun: Ending Selamat

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 28 Juni 2023 | 16:40 WIB
Timeline Kasus Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun: Ending Selamat
Ustaz Yusuf Mansur. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh Zaini Mustofa antara lain yaitu:

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tergugat I, II, III, dan IV, ingkar janji atau wanprestasi;
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang berlokasi di Jl. Ketapang No. 35, RT 001, RE 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten milik tergugat III, dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani yang berlokasi di Ruko Presh Market Blok FMR No 18 Jl. Boulevar Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat, milik tergugat IV;
  • Memberikan hukuman kepada tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng sebesar Rp 98.718.073.610.256;
    Memberikan hukuman kepada seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp 100.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
  • Menghukum seluruh tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
  • Menghukum seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang muncul dalam perkara a quo;
  • Dan menyarakan putusan serra-merta, meskipun adanya upaya hukum verzet, banding, ataupun kasasi.

20 September 2022

PN Jaksel melakukan mediasi antara tergugat yakni Ustad Yusuf Mansur dan penggugat Zaini Mustofa.

10 Desember 2022

Zaini Mustofa melakukan pengajuan replik

13 Juni 2023

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI