Sebagian besar jamaah saat itu merupakan mitra dari PayTren. Mereka mengaku datang lantaran hendak berpartisipasi atas ajakan yang tersebar melalui jejaring media sosial.
Tak hanya itu, para jamaah juga dengan kompak menjawab bahwa mereka ingin berpartisipasi membantu Bank Syariah pertama di Indonesia tersebut.
Langkah ini diambil oleh Yusuf Mansur guna membantu Bank Muamalat yang pada saat itu tengah membutuhkan dana untuk mempertahankan bisnisnya.
Marah di Medsos karena PayTren
Yusuf Mansur menjadi viral di media sosial pada April 2022. Ini setelah videonya yang sedang marah-marah mencari dana Rp 1 triliun untuk PayTren tersebar luas.
Dalam video tersebut, Yusuf Mansur menjelaskan bahwa selama ini ia berupaya untuk mengurus PayTren dengan baik.
Digugat karena PayTren
Pada awal tahun 2022, Yusuf Mansur juga pernah dilanda masalah menyangkut PayTren. Ia digugat oleh sejumlah pegawai PT Veritra Sentosa Internasional atau PayTren.
Gugatan tersebut diproses oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung. Yusuf Mansur digugat oleh pegawainya karena menunggak gaji karyawan sampai Rp 616 juta.
Baca Juga: Digugat Rp 98 Triliun, Ternyata Segini Harta Kekayaan Yusuf Mansur
Pada bulan Juni tahun 2022, kuasa hukum Yusuf Mansur berjanji akan menyelesaikan kewajiban gugatan tunggakan gaji karyawan sebesar Rp 616 juta tersebut.
Wanprestasi program tabungan tanah
Pada akhir tahun 2021, investor mulai mengejar Yusuf Mansur untuk meminta kejelasan terkait dengan hasil investasinya tentang program tabung tanah.
Terdapat dua gugatan, pertama yaitu terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsih dan Marsiti. Ia digugat untuk membayar total sebesar Rp 337.960.000.
Gugatan kedua yaitu tentang perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut juga sama-sama diajukan pada akhir 2021. Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat.
Wanprestasi investasi batu bara