Pada Mei 2012 Panda dinyatakan bebas bersyarat. Dia lalu mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) karena masih belum bisa menerima putusan hakim. Akibat kasus ini, Panda mengundurkan diri sebagai anggota DPR tapi tetap merupakan kader PDIP.
Kontributor : Trias Rohmadoni