Setujui Draf Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR, Baleg Berharap Ditindaklanjuti Pemerintah

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 03 Juli 2023 | 23:23 WIB
Setujui Draf Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR, Baleg Berharap Ditindaklanjuti Pemerintah
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil melalui rapat pleno di Baleg DPR, Senin (3/7/2023).

"Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi yang disetujui anggota.

Selanjutnya draf revisi UU Desa akan dibawa ke rapat pariurna terdekat untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.

"Perlu kami sampaikan, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," kata Baidowi.

Baidowi berharap untuk selanjutnya pemerintah merespons draf dari Baleg dengan mengirimkam surpres atau surar presiden dan daftar inventaris masalah (DIM) agar revisi UU Desa bisa dibahas bersama.

"Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya," ujar Baidowi.

Bantah Menyangkut Hal Politis

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menampik bahwa pihaknya ada kepentingan politik Pemilu 2024 di balik pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menilai tidak ada jaminan bahwa ada manfaat elektoral kepada partai di Baleg, sekalipun ada kepentingan politik. Karena itu ia menegaskan tidak mungkin ada kepentingan politik perihal pembahasan UU Desa dengan Pemilu 2024.

"Mana mungkin itu tiba-tiba saya ketua panjanya mendapatkan efek elektoral dari situ? Siapa yang bisa jamin kan nggak mungkin lah bahwa orang banyak berharap ya namanya juga lembaga politik tapi itu menjadi sebuah keniscayaan sebuah keharusan, saya rasa nggak mungkin juga," tutur Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6).

Supratman menegaskan kepentingan politik Pemilu 2024 itu tidak mungkin ada, terlebih kepala desa dilarang untuk dukung mendukung.

"Karena itu semua terbagi dan yang kedua jangan lupa loh kepala desa itu kan dilarang untuk melakukan soal dukung mendukung, malah pidana kan kita sadari sepenuhnya itu bukan essensinya," kata Supratman.

"Tapi essensinya sekali lagi kalau saya sebagai ketua panja ditugasi oleh ketua fraksi Partai Gerindra itu satu saja kita mau menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan," sambung Supratman.

Diketahui, salah satu pembahasan revisi UU Desa ialah terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk satu kali periode menjadi 9 tahun. Tetapi ditegaskan Supratman pembahasan tidak mengenai poin itu saja, melainkan poin-poin lain, semisal dana desa.

"Tetapi yang paling penting menurut saya, semangat perubahan Undang-Undang Desa ini tidak di masa jabatan, tapi kita ingin melihat desa itu menjadi pusat pertumbuhan. Kenapa tadi itu sampai hari ini belum kita putuskan menyangkut soal besaran dana desa yang kita alokasikan. Kan belum selesai nih," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Gedung DPR RI Diubah Jadi 'Peternakan Tikus' di Google Maps, Mardani PKS: Nikmati Saja, Buktikan dengan Kinerja

Nama Gedung DPR RI Diubah Jadi 'Peternakan Tikus' di Google Maps, Mardani PKS: Nikmati Saja, Buktikan dengan Kinerja

News | Senin, 03 Juli 2023 | 19:19 WIB

Nama Gedung DPR di Google Maps Diganti Jadi Peternakan Tikus, Legislator: Bagian Pecutan untuk Koreksi Diri

Nama Gedung DPR di Google Maps Diganti Jadi Peternakan Tikus, Legislator: Bagian Pecutan untuk Koreksi Diri

News | Senin, 03 Juli 2023 | 18:00 WIB

WNI Dapat Uang dari Pemerintah Jepang Imbas Naiknya Harga Bahan Pokok, Warganet Auto Pengin Pindah Negara

WNI Dapat Uang dari Pemerintah Jepang Imbas Naiknya Harga Bahan Pokok, Warganet Auto Pengin Pindah Negara

| Senin, 03 Juli 2023 | 16:13 WIB

Terkini

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:30 WIB

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:19 WIB

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:17 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB