5 Fakta di Balik Penetapan Mario Dandy Sebagai Tersangka Pencabulan AG

Ruth Meliana

Selasa, 04 Juli 2023 | 11:08 WIB
5 Fakta di Balik Penetapan Mario Dandy Sebagai Tersangka Pencabulan AG
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio kini memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan terhadap AG (15).

Anak Rafael Alun Trisambodo itu dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Seperti apa fakta-fakta dibalik penetapan tersangka Mario Dandy itu? Berikut ulasannya.

Dilaporkan oleh pengacara AG

Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan berdasarkan laporan yang dilakukan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas laporan itu, Polda Metro Jaya menetapkan Mario sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada awak media pada Senin (3/7/2023).

Pencabulan karena berhubungan badan

Dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora sebelumnya, AG mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan Mario Dandy. Hal inilah yang menjadi dasar pelaporan yang dilakukan kuasa hukum AG terhadap Mario Dandy.

baca juga

Menurut Mangatta, meski hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap merupakan tindak pidana. Ini karena AG merupakan anak di bawah umur, sehingga dinyatakan tidak bisa memberikan consent.

Alasan baru melapor sekarang

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan alasan mengapa ia dan kliennya baru melaporkan Mario Dandy atas tindakan pencabulan.

Menurut dia, pencabulan ini baru dilaporkan sekarang karena sebelumnya ia dan kliennya masih fokus pada kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan David sempat koma itu, AG telah divonis  hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Ajukan delapan barang bukti

Ketika melaporkan Mario Dandy atas tuduhan pencabulan, Mangatta menyertakan sejumlah barang bukti.

Ia tidak memerinci barang bukti yang dibawa, namun Mangatta mengatakan sedikitnya ada delapan barang bukti yang dibawa, salah satunya adalah putusan pengadilan.

"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.

Terancam hukuman 15 tahun penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, atas pelaporan tindak pencabulan itu, Mario Dandy dijerat sejumlah pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Diantaranya adalah Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kara Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang

Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang

Linimasa | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:58 WIB

Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Kekasihnya AG

Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Kekasihnya AG

Fresh | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:58 WIB

Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara

Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara

Entertainment | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:43 WIB

Ayah David Ozora Saksikan Langsung Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

Ayah David Ozora Saksikan Langsung Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:42 WIB

Mario Dandy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

Mario Dandy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

Linimasa | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:38 WIB

Amanda Eks Pacar Mario Dandy Menangis Digiring Keluar Ruang Sidang PN Jaksel, Ada Apa?

Amanda Eks Pacar Mario Dandy Menangis Digiring Keluar Ruang Sidang PN Jaksel, Ada Apa?

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:34 WIB

Terkini

Media Internasional: Kecelakaan Laut Sering Terjadi karena Lemahnya Standar Keselamatan di Indonesia

Media Internasional: Kecelakaan Laut Sering Terjadi karena Lemahnya Standar Keselamatan di Indonesia

News | Senin, 14 September 2026 | 14:13 WIB

Purbaya Kritik Kondisi Ekonomi era Jokowi, Dianggap Lebih Lambat Ketimbang SBY

Purbaya Kritik Kondisi Ekonomi era Jokowi, Dianggap Lebih Lambat Ketimbang SBY

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:13 WIB

Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Toyota Meningkat, Veloz Hybrid Tuai Respon Positif

Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Toyota Meningkat, Veloz Hybrid Tuai Respon Positif

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 14:12 WIB

Cara Menghilangkan Kutu Beras dengan Aman dan Mudah, Begini Langkah yang Tepat

Cara Menghilangkan Kutu Beras dengan Aman dan Mudah, Begini Langkah yang Tepat

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:10 WIB

Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses

Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 14:10 WIB

Pertamina Bawa Semangat Grand Prix of Indonesia 2026 ke Masyarakat

Pertamina Bawa Semangat Grand Prix of Indonesia 2026 ke Masyarakat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:08 WIB

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

News | Senin, 14 September 2026 | 14:08 WIB

Membaca, Memahami, dan Merefleksi: Seni Menjaga Fokus di Tengah Serbuan Gawai

Membaca, Memahami, dan Merefleksi: Seni Menjaga Fokus di Tengah Serbuan Gawai

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 14:05 WIB

Mining Indonesia 2026, Castrol Bahas Keandalan Alat Berat Tambang

Mining Indonesia 2026, Castrol Bahas Keandalan Alat Berat Tambang

Foto | Senin, 14 September 2026 | 14:05 WIB

Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

News | Senin, 14 September 2026 | 14:01 WIB

×