Amanda Eks Pacar Mario Dandy Menangis Histeris di Ruang Sidang Kasus David Ozora!

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Selasa, 04 Juli 2023 | 11:49 WIB
Amanda Eks Pacar Mario Dandy Menangis Histeris di Ruang Sidang Kasus David Ozora!
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda menangis hingga terisak-isak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda menangis hingga terisak-isak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).

Adapun Amanda dalam sidang ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Mario dan Shane Lukas. Ketika dicecar jaksa penuntut umum (JPU) tiba-tiba Amanda terdiam sesaat lalu menangis histeris.

Jaksa yang mengajukan pertanyaan pun ikut berhenti. Amanda seketika menyandarkan kepalanya ke kursi roda. Ibu Amanda, Opy Dewi langsung mendekat ke arah anaknya.

Opy tampak memeluk Amanda ditemani oleh pengacara Amanda, Entita Edyalaksmita. Sesekali terlihat juga Opy membasuh wajah Amanda yang dibanjiri air mata.

Melihat hal itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan untuk menskors persidangan. Hakim Alimin kemudian memerintahkan dokter dari pihak kejaksaan untuk memeriksa kondisi kesehatan Amanda.

Usai pemeriksaan, dokter dari kejaksaan menyebut tekanan darah Amanda masih tergolong normal. Selain itu, saturasi oksigen di tubuh Amanda juga masih bagus.

"Berdasarkan pemeriksaan fisik yang telah kami lakukan dari pemeriksaan tanda-tanda vital didapatkan tekanan darahnya 110/70 dengan heartrate 150 kali per menit," kata dokter kejaksaan.

"Saturasi 98 persen. Jadi untuk tanda-tanda sesak dari saturasi oksigen itu masih bagus," imbuhnya.

Hakim lalu memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

baca juga

"Jadi layak?" tanya Hakim Alimin.

"Layak," jawab dokter kejaksaan.

Baru saja sidang dilanjutkan kembali, pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengajukan keberatan karena Amanda diperiksa sebagai saksi didampingi oleh ibunya.

"Kami keberatan kalau saksi didampingi oleh ibunya. Tapi kalau didampingi, setidak-tidaknya didampingi oleh tenaga kesehatan, bukan orang tuanya," jelas Andreas.

Amanda mantan pacar Mario Dandy tiba pakai kursi roda di PN Jakarta Selatan jelang bersaksi di persidangan David Ozora, Selasa (4/7/2023), (Suara.com/Rakha)
Amanda mantan pacar Mario Dandy tiba pakai kursi roda di PN Jakarta Selatan jelang bersaksi di persidangan David Ozora, Selasa (4/7/2023), (Suara.com/Rakha)

Jaksa juga menyatakan hal serupa, keduanya mengajukan agar tenaga kesehatan atau dokter dari kejaksaan yang mendampingi Amanda. Hakim Alimin kemudian memerintahkan Ibu Amanda untuk duduk di kursi pengunjung.

"Izin majelis kami penuntut umum sependapat dengan penasihat hukum, kalau saksi sakit dokter yang harus mendampingi bukan orang tua," ucap jaksa.

"Saudara saksi, saya lihat saudara tadi memberi isyarat siap ya. Saya pikir ibunya bisa di belakang, terus nanti tenaga kesehatan," kata Hakim Alimin.

Sebelumnya, Amanda juga sempat digiring keluar dari ruang sidang PN Jaksel jelang bersaksi di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.

Pantauan Suara.com, Selasa (4/7/2023), awalnya Amanda menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang sidang oleh dokter dari pihak kejaksaan. Pemeriksaan itu berjalan sekitar 10 menit.

Setelah itu, mantan pacar Mario itu tiba-tiba digiring keluar menggunakan kursi roda. Sambil menangis, Amanda hanya menunduk dan kursi rodanya didorong oleh tante dan ibunya.

Pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan kliennya digiring keluar ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Pemeriksaan dokter aja di sini, apakah boleh lanjut atau pulang," kata Enita di lokasi.

Enita menyebut Amanda mengalami kesakitan sebelum bersaksi di sidang Mario dan Shane. Dia menjelaksan kemungkinan ada pendarahan di tubuh Amanda.

"Karena kan dia ada stent itu 26 sentimeter di dalamnya supaya dia bisa keluar dan itu bisa pendarahan atau enggak. Mau dicek dokter kan punya hak buat lanjut sidang atau tidak," ungkapnya.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Jahat Mario Dandy: Hajar David hingga Jadi Tersangka Pencabulan AG

Jejak Jahat Mario Dandy: Hajar David hingga Jadi Tersangka Pencabulan AG

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 11:29 WIB

5 Fakta di Balik Penetapan Mario Dandy Sebagai Tersangka Pencabulan AG

5 Fakta di Balik Penetapan Mario Dandy Sebagai Tersangka Pencabulan AG

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 11:08 WIB

Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang

Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang

Linimasa | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:58 WIB

Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Kekasihnya AG

Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Kekasihnya AG

Fresh | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:58 WIB

Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara

Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara

Entertainment | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:43 WIB

Terkini

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Sport | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:50 WIB

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:46 WIB

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis

Jawa Tengah | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Dianggap Mitos hingga Diakui Pahlawan Nasional: Siapakah Ratu Kalinyamat?

Dianggap Mitos hingga Diakui Pahlawan Nasional: Siapakah Ratu Kalinyamat?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Daftar Harga HP itel Agustus 2026 Lengkap untuk Pemilih Gadget Murah

Daftar Harga HP itel Agustus 2026 Lengkap untuk Pemilih Gadget Murah

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:17 WIB

×