Jleb! PDIP Sebut MK Salah Makan Obat bila Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol

Rabu, 05 Juli 2023 | 14:51 WIB
Jleb! PDIP Sebut MK Salah Makan Obat bila Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol
Jleb! PDIP Sebut MK Salah Makan Obat bila Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai gugatan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat.

Diketahui, dalam gugatannya pemohon menginginkan adanya pembatasan terjadap periode jabatan ketua umum parpol. Pacul menegaskan persoalan jabatan ketum itu merupakan aturan internal partai.

"Itu yang melakukan JR itu orang salah makan obat. Gitu lho. Bahwa tiap parpol punya AD/ART, itu dijamin UU," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Pacul lantas meminta pemohon untuk mengkaji terlebih dahulu tentang apa yang menjadi gugatannya. Ia uga memeprtanyakan apa tujuan pemohon melakukan gugatan.

"Untuk urusan apa? Baca itu untuk MK itu urusan apa? Enggak ada urusannya dengan partai. Oke? Nah itu yang men-JR itu mohon izin, suruh baca-baca dulu," kata Pacul.

Pacul menilai jika Mahkamah Konstitus sampai mengabulkan gugatan tersebut maka tidak ada bedanya MK dengan pemohon yang dianggap salah makan obat.

"Ini kalau yang namanya MK mengambil putusannya kaya gini, MK-nya juga salah makan obat," kata Pacul.

Negara Tak Perlu Ikut Campur 

Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu sebelumnya menilai negara tidak perlu ikut campur dalam mengatur mekanisme internal partai politik. Termasuk menyoal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Baca Juga: PDIP: Jokowi Tak Dukung Prabowo Di Pemilu 2024

Hal ini ditegaskan Masinton menanggapi adanya gugatan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Masinton berujar masing-masing organisasi, apalagi organisasi partai politik memiliki karakteristik dan ciri masing-masing.

"Jadi enggak bisa dipersamakan dan masing-masing organisasi partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang terpisah-pisah. Jadi itu enggak perlu diatur, negara enggak perlu terlalu jauh mengatur mekanisme organisasi partai politik," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Menurutnya, bila pada akhirnya negara ikut mengatur parpol selalu organisasi maka dampak yang ditimbulkan akan luas. Tidak hanya kepada parpol, aturan dan pembatasan-pembatasan serupa nantinya akan merembet ke organiasi lain.

Karena itu, ia mengatakan pembatasan masa jabatan ketum parpol bukan suatu hal yang relevan.

"Setiap organisasi yang dibentuk oleh masyarakat ya masyarakat sipil itu akan organisasi di luar negara gitu ya, itu akan berimplikasi semuanya akan dibatasi, termasuk organisasi profesi nanti. Padahal umpama anggaran dasarnya tidak mengatur secara rinci dua periode, jadi diwajibkan nanti nah contohnya begitu," kata Masinton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI