Lika-liku Brigjen Endar Priantoro: Sempat Dipecat, Kini Kembali Menjabat Dirdik KPK

Bangun Santoso

Kamis, 06 Juli 2023 | 05:58 WIB
Lika-liku Brigjen Endar Priantoro: Sempat Dipecat, Kini Kembali Menjabat Dirdik KPK
Brigjen Endar Priantoro kembali ke KPK. Sebelumnya ia sempat dipecat dari jabatan Direktur Penyelidikan. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Brigjen Endar Priantoro batal bertemu seluruh jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyambangi Gedung Merah Putih pada Rabu (5/6/2023) sore kemarin, usai dirinya kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dirdik) KPK.

"Hari ini saya sebenarnya ingin menghadap pimpinan bahwa saya akan melaksanakan tugas kembali," kata Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Meski demikian hanya ada dua orang pimpinan KPK yang ada di Gedung Merah Putih pada Rabu sore, sehingga pertemuan Endar Priantoro dengan kelima pimpinan KPK harus dijadwalkan ulang.

"Kebetulan pimpinan hari ini hanya ada dua sehingga Pak Alex (Marwata) dan sama Pak (Johanis) Tanak, belum ketemu saya, cuma beliau menyampaikan melalui spri nanti akan dicari waktu yang tepat sehingga saya bisa bertemu dengan kelima orang pimpinan," ujarnya.

Endar mengungkapkan penetapan kembali dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.

"Karena memang saya berdasarkan SK Sekjen yang membatalkan SK yang lama, saya memang dikembalikan sebagai Direktur Penyelidikan. Jadi SK itu tertanggal 27 Juni (2023)," kata dia.

Endar mengungkapkan dirinya belum aktif menjalankan fungsi Direktur Penyelidikan karena dirinya sedang menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Republik Indonesia. Meski demikian dia mengatakan dirinya mulai Kamis (5/7/2023) hari ini akan berkantor kembali di KPK.

"Saya mungkin berkantor iya, tapi mungkin waktunya saya bagi karena saya kegiatan di sekolah," ujarnya.

Meski sedang menjalani pendidikan, Endar mengatakan dirinya akan langsung berkomunikasi dengan para Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan KPK untuk memperbaharui informasi proses penyelidikan di lembaga antirasuah.

baca juga

"Tiga bulan kan saya tidak mengikuti. Saya juga sudah berkumpul dengan para kasatgas dan kawan-kawan penyelidikan, sambil berjalan mungkin saya akan mengevaluasi kembali. Saya juga akan mencari informasi bagaimana updatenya. Baru nanti saya akan mungkin bisa melaksanakan tugas seperti biasa," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa selama Endar Priantoro menjalani pendidikan di Lemhanas hingga Oktober 2023, tugas Direktur Penyelidikan akan dilakukan oleh pelaksana harian (Plh).

"Sebagai pelaksana harian Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas," kata Ali.

Ali mengungkapkan, sesuai prosedur pegawai KPK yang sedang menjalani pendidikan untuk sementara dibebaskan dari tugasnya hingga pendidikannya selesai.

"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," ujarnya.

Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Meski demikian, Dewas kPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Brigjen Endar Priantoro Disambut Riuh Pegawai KPK

Detik-detik Brigjen Endar Priantoro Disambut Riuh Pegawai KPK

Video | Kamis, 06 Juli 2023 | 04:00 WIB

CEK FAKTA: Ahok Ditunjuk Menjadi Dewas KPK

CEK FAKTA: Ahok Ditunjuk Menjadi Dewas KPK

Mamagini | Rabu, 05 Juli 2023 | 21:44 WIB

Kembali ke KPK, Endar Priantoro Cerita Hubungannya dengan Firli Bahuri

Kembali ke KPK, Endar Priantoro Cerita Hubungannya dengan Firli Bahuri

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 21:23 WIB

Mau Lapor Kembali ke KPK, Brigjen Endar Gagal Bertemu Firli Bahuri: Akan Dicarikan Waktu yang Tepat

Mau Lapor Kembali ke KPK, Brigjen Endar Gagal Bertemu Firli Bahuri: Akan Dicarikan Waktu yang Tepat

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 20:59 WIB

CEK FAKTA: Bukti Korupsi Anies Sudah Di Temukan, KPK Nekat Tes Begini

CEK FAKTA: Bukti Korupsi Anies Sudah Di Temukan, KPK Nekat Tes Begini

Bestie | Rabu, 05 Juli 2023 | 20:30 WIB

Ada 'Cawe-cawe' Presiden Jokowi Terkait Kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke KPK

Ada 'Cawe-cawe' Presiden Jokowi Terkait Kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke KPK

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 20:23 WIB

Jalan Terjal Brigjen Endar Kembali Bertugas di KPK Setelah Dicopot Firli

Jalan Terjal Brigjen Endar Kembali Bertugas di KPK Setelah Dicopot Firli

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 19:38 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×