Polri Klaim Bakal Tindak Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Berafiliasi dengan NII

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Kamis, 06 Juli 2023 | 16:43 WIB
Polri Klaim Bakal Tindak Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Berafiliasi dengan NII
Ilustrasi shaf shalat dicampur antara pria dan wanita di Ponpes Al Zaytun - Kontroversi Ponpes Al Zaytun (Instagram/@kepanitiaanalzaytun)

Suara.com - Bareskrim Polri mengklaim tengah fokus melakukan penyidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Namun jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya afiliasi antara Ponpes Al Zaytun dengan organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII) maka Bareskrim memastikan akan menindaklanjutinya. 

“Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu, akan kita tindaklanjuti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Dalam perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, lanjut Djuhandhani, penyidik berencana memeriksa 14 saksi. Beberapa di antaranya merupakan mantan pengurus Ponpes Al Zaytun. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]

Djuhandhani menyebut dari 14 saksi empat di antaranya tengah diperiksa di Indramayu, Jawa Barat.

"Empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun, dari pondok pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," ungkapnya. 

Di sisi lain, penyidik menurut Djuhandhani juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Bukti-bukti tersebut kekinian tengah diperiksa di laboraturium forensik. 

"Mohon sabar tentu saja ini proses ini sedang berjalan dan perkembangan akan selalu kami update kepada rekan-rekan media," ujarnya. 

Pidana Baru

Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya menerapkan pasal tambahan terhadap Panji. Tak hanya menistakan agama, Panji juga diduga melanggar pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

baca juga

Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ini berdasar hasil gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) kemarin. 

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Gelar perkara pertama dilaksanakan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sesuai memeriksa Panji pada Senin (3/7/2023) lalu. Berdasar hasil gelar perkara penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. 

Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat diwawancara. [Tangkapan layar YouTube]
Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat diwawancara. [Tangkapan layar YouTube]

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama. 

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam. 

Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Djuhandhani menjelaskan bahwa Panji masih berstatus sebagai terlapor. Penyidik akan melengkapi bukti-bukti sebelum akhirnya menetapkan sebagai tersangka.

Adapun terkait pemeriksaan terhadap Panji saat itu, kata Djuhandhani, penyidik total melayangkan 26 pertanyaan. Mulai dari sejarah Ponpes Al Zaytun hingga video terkait pernyataan Panji yang diduga mengandung unsur penistaan agama. 

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan," jelas Djuhandhani. 

Panji diperiksa Bareskrim Polri selama hampir 10 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.53 hingga 23.30 WIB. 

Profil Panji Gumilang (Instagram/@alzaytun_indonesia)
Profil Panji Gumilang (Instagram/@alzaytun_indonesia)

Pantauan Suara.com kericuhan sempat kembali terjadi sesaat Panji hendak keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Sejumlah awak media berdesakan dengan sekelompok orang yang diduga massa pendukung Panji.

Setelah kondisi sedikit kondusif Panji keluar. Sejurus kemudian dia langsung menyampaikan salam khasnya. 

"Assalamualaikum. Shalom Aleichem," ucapnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.

Dalam kesempatan itu, Panji juga membantah kalau Ponpes Al Zaytun dibekingi Istana. Dia menegaskan rumor yang beredar tersebut tidak benar. 

"Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada (bekingan dari Istana)."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Temukan Dugaan Pidana UU ITE di Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Bareskrim Temukan Dugaan Pidana UU ITE di Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Sumatera | Kamis, 06 Juli 2023 | 16:36 WIB

Pasal 45 UU ITE Tentang Apa? Simak Isi Aturan yang Menjerat Panji Gumilang

Pasal 45 UU ITE Tentang Apa? Simak Isi Aturan yang Menjerat Panji Gumilang

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 16:32 WIB

Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan! PPATK Beri Alasan Begini...

Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan! PPATK Beri Alasan Begini...

Sumedang | Kamis, 06 Juli 2023 | 15:31 WIB

Panji Gumilang Diduga Memiliki 256 Rekening dengan 6 Identitas yang Berbeda, Begini Reaksi Mahfud MD

Panji Gumilang Diduga Memiliki 256 Rekening dengan 6 Identitas yang Berbeda, Begini Reaksi Mahfud MD

Denpasar | Kamis, 06 Juli 2023 | 15:30 WIB

Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Punya 6 KTP, Terungkap Salah Satunya Pakai Nama Asli

Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Punya 6 KTP, Terungkap Salah Satunya Pakai Nama Asli

Mamagini | Kamis, 06 Juli 2023 | 13:49 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×