Perbedaan QR Promptpay Thailand dan QRIS Indonesia, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Rifan Aditya

Kamis, 06 Juli 2023 | 20:27 WIB
Perbedaan QR Promptpay Thailand dan QRIS Indonesia, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Ilustrasi Pembayaran Digital, scan QR code - QR Promptpay Thailand dan QRIS Indonesia (Freepik)

Suara.com - QR Code merupakan sistem pembayaran tanpa uang ataupun kartu yang cara kerjanya hanya dengan scanning kode. Namun baru-baru ini perbedaan QR Promptpay Thailand dan QRIS Indonesia ramai dibicarakan setelah QRIS tidak lagi gratis.

Memang pembayaran dengan menggunakan QR Code ini menjadi sebuah jalan praktis untuk bertransaksi sehingga sesuatu akan menjadi lebih mudah, aman, dan cepat. Akan tetapi QRIS yang tidak lagi gratis dan ada biaya layanannya membuat, publik membandingkannya dengan QR Promptpay Thailand.

Jika di Indonesia masyarakat menggunakan QRIS, Thailand juga nenyediakan layanan QR Promptpay. Berikut perbedaan QR Promptpay Thailand dan QRIS Indonesia. 

Mengenal QRIS Indonesia 

Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari beberapa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dengan memakai QR code. 

QRIS menjadi standar kode QR yang dikembangkan oleh BI serta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. Fungsi QRIS sendiri adalah untuk memudahkan segala proses transaksi dengan menggunakan QR code supaya lebih cepat, mudah dan terjaga keamanannya. 

Saat ini seluruh PJSP yang akan menggunakan QR code, pembayarannya harus menerapkan QRIS. Tujuan pengguanaan QRIS adalah untuk mengintegrasikan semua metode pembayaran non-tunai di Indonesia. 

Kelebihan QRIS 

Dengan kepraktisan yang disediakan QRIS, terdapat beberapa kelebihan yang menjadikan QRIS patut untuk dijadikan metode pembayaran digital: 

baca juga

1. Bisa digunakan oleh siapapun
2. Memudahkan transaksi
3. Lebih efisiensi sistem pembayaran
4. Transaksi lebih cepat
5. Penurunan risiko kehilangan ataupun kerusakan uang tunai
6. Penurunan risiko kerugian karena menerima pembayaran dengan uang palsu
7. Penurunan biaya pengelolaan uang tunai
8. Mengikuti trend pembayaran non-tunai digital. 

Kekurangan QRIS 

Di balik sederet kelebihan yang ditawarkan, QRIS juga menyimpan kekurangan yang kerap dikeluhkan pelanggan. Berikut adalah kekurangannya: 

1. Nominal transaksi terbatas
2. Adanya ancaman kejahatan digital
3. Adanya biaya setiap kali transaksi 

Mengenal QR Promptpay Thailand

PromptPay merupakan metode pembayaran berbasis kode QR yang diterapkan di Thailand. Metode pembayaran ini memungkinkan para pelanggan melakukan pembayaran menggunakan aplikasi pilihan dari bank yang telah berpartisipasi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Lagi Gratis tapi Banyak Peminat, Ini Cara Buat QRIS untuk Pembayaran Non Tunai

Tak Lagi Gratis tapi Banyak Peminat, Ini Cara Buat QRIS untuk Pembayaran Non Tunai

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 20:06 WIB

Pembayaran QRIS Dikenakan Tarif 0,3 Persen, Berlaku 1 Juli 2023

Pembayaran QRIS Dikenakan Tarif 0,3 Persen, Berlaku 1 Juli 2023

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 19:40 WIB

Pakai QRIS Kini Tak Lagi Gratis

Pakai QRIS Kini Tak Lagi Gratis

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 17:48 WIB

Terkini

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:14 WIB

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

×