Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:14 WIB
Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak
Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Upaya banding Teddy Minahasa terkait kasus penilapan dan peredaran sabu-sabu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil, mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.

Sidang banding Teddy Minahasa digelar pada Kamis (6/7/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat I.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sirande Palayukan saat membacakan amar putusan banding.

Menanggapi putusan tersebut, pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hotman Paris (Instagram/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris (Instagram/@hotmanparisofficial)

"Akan kasasi," ujar Hotman kepada wartawan.

Pengacara Teddy lainnya, Anthony Djono mengatakan pihaknya akan menunggu salinan putusan kliennya untuk mempersiapkan upaya kasasi.

"Tentunya secara formil kita harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi," tutur dia.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengaku pihaknya akan mempelajari putusan banding Teddy Minahasa. Sebab putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan yang dimohonkan yakni hukuman mati.

"Kita pelajari dulu putusannya ya," jelas Iwan.

baca juga

Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragi bertugas membacakan vonis untuk Teddy. Dalam vonis yang dibacakan, Teddy dinyatakan bersalah terkait jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," kata Hakim Saragi.

Hal yang memberatkan putusan vonis seumur hidup bagi Teddy. Pertama, Teddy dianggap tak mengakui perbuatannya terkait penjualan sabu senilai Rp 300 juta.

Kedua, Teddy berstatus sebagai polisi namun terlibat dengan peredaran narkoba. Karena itu ia dianggap sudah merusak nama baik institusi Polri.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?

5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:45 WIB

Drama Teddy Minahasa: dari Linda Istri Siri, Dituntut Mati, Lalu Dipecat Polri

Drama Teddy Minahasa: dari Linda Istri Siri, Dituntut Mati, Lalu Dipecat Polri

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 11:39 WIB

6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat

6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 11:08 WIB

Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding

Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 23:43 WIB

Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu

Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 23:04 WIB

Terkini

Profil Arlida Putri, Pedangdut 'The Queen of Nyoh' yang Terseret Rumor Rumah Tangga Denny Caknan

Profil Arlida Putri, Pedangdut 'The Queen of Nyoh' yang Terseret Rumor Rumah Tangga Denny Caknan

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA

Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Review 1984: Murni Novel Fiksi atau Prediksi?

Review 1984: Murni Novel Fiksi atau Prediksi?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB

5 Serum Flek Hitam yang Cepat Menyamarkan Noda Hitam di Wajah Sesuai Review

5 Serum Flek Hitam yang Cepat Menyamarkan Noda Hitam di Wajah Sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB

4 Sabun Cuci Muka Pria yang Bekerja Outdoor, Bantu Bersihkan Debu dan Minyak

4 Sabun Cuci Muka Pria yang Bekerja Outdoor, Bantu Bersihkan Debu dan Minyak

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Kades di Aceh Ditangkap Edarkan 50 Ribu Butir Ekstasi-2.495 Vape Getar

Kades di Aceh Ditangkap Edarkan 50 Ribu Butir Ekstasi-2.495 Vape Getar

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Laki-Laki Tidak Boleh Nangis? Siapa Sih yang Buat Aturan Aneh Itu?

Laki-Laki Tidak Boleh Nangis? Siapa Sih yang Buat Aturan Aneh Itu?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:12 WIB

Biar Nggak Monoton! 5 Yel-Yel 17 Agustus Singkat dan Kocak dari Lagu Viral TikTok

Biar Nggak Monoton! 5 Yel-Yel 17 Agustus Singkat dan Kocak dari Lagu Viral TikTok

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Cuma Rp8, KAI Beri Tarif Spesial LRT dan Commuter Line di 17 Agustus

Cuma Rp8, KAI Beri Tarif Spesial LRT dan Commuter Line di 17 Agustus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun

Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:07 WIB

×