5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?

Farah Nabilla

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:45 WIB
5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?
Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa pada Selasa (30/5/2023). (tangkap layar)

Suara.com - Lima orang jenderal Polri menjadi sosok penentu keputusan sidang etik Teddy Minahasa. Hasilnya, kelima jenderal tersebut memutuskan Teddy Minahasa dipecar secara tidak hormat (PTDH). 

Persidangan kode etik untuk mengadili mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa pada Selasa, (30/05/2023) kemarin menghadirkan 13 saksi dan 1 saksi ahli sebagai syarat berlangsungnya persidangan.

Pihak Polri pun menunjuk 5 orang perwira tinggi (pati) dengan pangkat jenderal untuk memimpin jalannya sidang, membacakan dakwaan, hingga membacakan putusan. Hal ini pun lumrah dilakukan di Polri pada persidangan etik, mengingat tersangka Teddy juga berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) sebelum akhirnya dipecat dari Polri.

Sosok ke 5 pati Polri ini pun menjadi sorotan publik. Lalu, siapa saja orang orang pilihan Polri ini? Simak inilah profil singkat ke 5 jenderal pengadil kasus Teddy Minahasa selengkapnya.

1. Ketua Komisi: Komjen Pol Wahyu Widada

Pati dengan nama lengkap Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. Komjen Wahyu sendiri baru sekitar 3 bulan menjabat Kabaintelkam sejak Februari 2023 lalu.

Wahyu pun beberapa kali menjabat sebagai Kapolda dan Wakapolda, seperti Kapolda Aceh pada periode 2020 - 2021, Kapolda Gorontalo periode 2019-2020, dan Wakapolda Riau periode 2018-2019. Komjen Wahyu pun pernah mendapatkan penghargaan Adhi Makayasa di tahun 1991 sebagai lulusan terbaik Akademi kepolisian. 

2. Wakil Ketua Komisi: Irjen Pol Tornagogo Sihombing

Nama Irjen Pol Tornagogo pertama kali dikenal di publik usai dirinya terpilih sebagai pemimpin sidang kode etik AKP Dyah Chandrawathi karena Dyah terbukti melakukan pelanggaran dalam penangana kasus penembakan Brigadir J.

Kini, Irjen Tornagogo yang menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri juga ditunjuk sebagai pati untuk mengadili Teddy Minahasa. Irjen Tornagogo pun juga pernah menjabat sebagai Kapolda Papua Barat di tahun 2019 lalu.

3. Anggota komisi: Irjen Pol Syahar Diantono

Irjen Pol Syahar ini merupakan pati yang ditunjuk untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus penembakan Brigadir J sebagai Kadiv Propam Polri. Irjen Pol Syahar pun sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakabareskrim periode 2021-2022 dan Karo PID Divhumas Polri pada periode 2019-2020. Beliau pun menjadi salah satu pati Polri yang berpengalaman di dunia reserse.

4. Anggota komisi: Irjen Pol Asep Edi Suheri

Anggota komisi sidang etik lainnya yaitu Irjen Pol Asep Edi Suheri yang saat ini aktif menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wabareskrim) Polri. Sebelumnya, Irjen Asep pernah menjabat sebagai Karokorwas PPNS Bareskrim Polri periode 2020 dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri periode 2021.

5. Anggota komisi: Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja

Anggota komisi sidang etik terakhir adalah Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja. Sama seperti Komjen Wahyu, Irjen Rudolf pun beberapa kali pernah menjabat sebagai Kapolda, seperti Kapolda Papua periode 2019, Kapolda Papua Barat periode 2017-2019, Wakapolda Papua periode 2014-2016, dan Kapolda Sulawesi Tengah periode 2013-2014.

Lima jenderal ini pun akhirnya memutuskan untuk memecat Teddy Minahasa dengan tidak hormat akibat kasus narkoba yang melibatkannya.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:30 WIB

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Terhormat dari Polri

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Terhormat dari Polri

| Rabu, 31 Mei 2023 | 15:27 WIB

Terkait Pengajuan Banding Teddy Minahasa, Begini Respon Polri

Terkait Pengajuan Banding Teddy Minahasa, Begini Respon Polri

| Rabu, 31 Mei 2023 | 15:23 WIB

Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu, Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa

Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu, Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa

Video | Rabu, 31 Mei 2023 | 10:00 WIB

Drama Teddy Minahasa: dari Linda Istri Siri, Dituntut Mati, Lalu Dipecat Polri

Drama Teddy Minahasa: dari Linda Istri Siri, Dituntut Mati, Lalu Dipecat Polri

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 11:39 WIB

6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat

6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 11:08 WIB

Teddy Minahasa Dipecat dengan Tidak Hormat, Eks Kapolda Sumbar Nyatakan Banding

Teddy Minahasa Dipecat dengan Tidak Hormat, Eks Kapolda Sumbar Nyatakan Banding

| Rabu, 31 Mei 2023 | 10:10 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB