Suara.com - Sejumlah aset harta kekayaan eks Gubernur Papua Lukas Enembe kini disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam aset yang disita itu, terdapat koin-koin emas bergambar Lukas Enembe.
Aset tersebut berjumlah 27 unit dan salah satunya berhasil menyita atensi para penyidik KPK yaitu keping koin emas yang terpatri wajah sang eks Gubernur Papua itu.
Lantas apakah koin emas tersebut memiliki nilai jual? Berapakah nilai untuk sekeping koin emas tersebut? Apa saja aset lainnya yang turut disita KPK.
Simak jawabannya dalam kumpulan fakta yang dihimpun oleh tim Suara.com berikut.
KPK tetapkan Lukas jadi tersangka KPPU, asetnya disita
Sebelum menyita aset Lukas, KPK terlebih dahulu menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Adapun terdapat indikasi bahwa Lukas menggelapkan uang hasil korupsi melalui skema pencucian uang agar tak terendus lembaga antirasuah.
"Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan LE, sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri usai melakukan penyitaan.
KPK beberkan daftar kekayaan Lukas Enembe yang disita
KPK telah merekap semua aset Lukas Enembe yang disita dan langsung mengekspos semua ke publik.
KPK melalui unggahan via akun Instagram resmi mereka, Rabu (5/7/2023) memaparkan daftar harta kekayaan milik Lukas.
Total kekayaan Lukas Enembe yang disita bisa diperkirakan mencapai miliaran bahkan triliunan Rupiah. Bahkan untuk aset jenis uang tunai saja sudah bernilai Rp 81.628.693.000 alias Rp 81 miliar.
Lukas juga menyimpan kekayaan dalam mata uang asing yakni 5.100 dollar Amerika Serikat dan 26.300 dollar Singapura.
Properti Lukas Enembe ikut disita
Tak hanya harta berupa uang tunai, properti Lukas Enembe turut disita.