5 Fakta Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, 10 Tahun Terima Uang Haram

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 15:50 WIB
5 Fakta Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, 10 Tahun Terima Uang Haram
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak hanya itu, Alexander juga mengatakan bahwa KPK menduga Andhi Pramono menggunakan rekening bank milik orang lain untuk menyembunyikan uang hasil gratifikasi tersebut. Rekening yang dipakai ini antara lain milik pengusaha yang ia percaya hingga mertuanya.

"Ada pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya," ungkap Alexander.

5. Peran Istri Andhi Bakal Didalami

Bukan hanya Andhi, KPK juga turut memeriksa istri Andhi bernama Nurlina Burhanuddin. Hal ini dikarenakan pembelian valuta asing (valas) oleh Andhi untuk pembayaran rumah di Pejaten itu menggunakan rekening milik istrinya. Di mana di dalam tabungannya berisi dolar.

"Dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar rupiah oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI