Suara.com - Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ia sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Andhi Pramono dalam kasus tersebut tak hanya bertugas sebagai PNS. Ia juga diketahui turut menyambi menjadi broker dengan memanfaatkan jabatan eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Lantas, apa itu broker?
Apa Itu Broker?
Broker adalah seseorang atau perusahaan yang berperan sebagai penghubung antar pengusaha. Sementara tugasnya antara lain mengeksekusi pesanan klien. Broker dibayar dengan banyak cara, seperti berupa komisi hingga biaya jasa.
Tak hanya itu, broker juga menawarkan jasa riset, perencanaan investasi, serta analisis pasar kepada investor. Lalu, broker saham pun berpotensi menjual produk dan jasa lain. Di antaranya, menyediakan penawaran serta solusi investasi.
Dulu, hanya orang kaya yang mampu memakai jasa broker dan menerima akses ke pasar saham. Namun, saat ini, jual beli saham bisa diakses secara digital. Jadi, ongkos untuk investasi lebih murah. Adapun broker diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Broker sendiri memiliki banyak jenis. Ada yang namanya retail broker, di mana ini bertugas melayani klien dengan komisi sesuai hasil penjualan atau pembelian. Layanan yang dilakukannya berupa analisis, informasi, hingga transaksi.
Lalu, ada discout broker yang melakukan transaksi jual beli saham atas instruksi konsumen. Mereka juga menawarkan jasa seperti informasi terkini. Terakhir, deep discout broker yang membeli, menjual, hingga mengelola akun kliennya.
Baca Juga: Deretan Rumah Mewah Andhi Pramono, Harga Miliaran Hasil dari Korupsi?
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Andhi sebagai broker memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor-impor untuk melancarkan bisnisnya. Adapun aktivitas ini dilakukannya sejak 2012 sampai 2022.