Perbedaan LRT, MRT, dan KRL dari Kecepatan, Kapasitas hingga Harga Tiket

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 10 Juli 2023 | 13:22 WIB
Perbedaan LRT, MRT, dan KRL dari Kecepatan, Kapasitas hingga Harga Tiket
Jajaran rangkaian kereta LRT Jabodebek terpakir di area stabling di depo LRT Jabodebek, Jati Mulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kereta api salah satu transportasi darat yang juga banyak digunakan orang-orang. Sekarang ini, ada beragam jenis kereta api yang beroperasi di Jabodetabek seperti LRT, MRT, dan KRL. Lantas, apa perbedaan LRT, MRT, dan KRL? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, tiga jenis kereta ini merupakan jenis transportasi ini yang menggunakan tenaga listrik. Ketiga jenis kereta ini juga mampu mengangkut banyak penumpang. Meski sama-sama mampu menampung banyak penumpang, namun ketiganya memiliki perbedaan.

Lantas, apa perbedaan LRT, MRT, dan KRL? Untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Perbedaan LRT, MRT, dan KRL

Mungkin masih ada beberapa yang belum tahun apa itu LRT, MRT, dan KRL. Dari segi pengertian, LRT, MRT, dan KRL ini juga memiliki perbedaan. Jadi LRT ini adalah kepanjangan dari Light Rail Transit, MRT kepanjangan dari Mass Rapid Transit, dan KRL kepanjangan dari Kereta Rel Listrik.

Selein memiliki perbedaan pengertian, ketiga jenis kereta api di atas juga memiliki perbedaan lainnya. Mulai dari segi kecepatan, kapasitas, dan tarif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaannya.

Rangkaian Kereta MRT tiba di akarta di Stasiun ASEAN, Jakarta, Rabu (22/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Rangkaian Kereta MRT tiba di akarta di Stasiun ASEAN, Jakarta, Rabu (22/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1. Kecepatan

Kecepatan KRL dan LRT mampu menempuh kecepatan sampai 90 km/jam. Sedangkan, MRT memiliki kecepatan paling tinggi di antara KRL dan LRT, yakni mencapai 110 km/jam.

2. Kapasitas penumpang

Untuk kapasitas penumpang, KRL mampu menampung sampai 2.000 penumpang. Sedangkan MRT mampu menampung sampai 1.950 penumpang. Sementara LRT hanya mampu menampung 600 penumpang. 

3. Jumlah gerbong

Untuk jumlah gerbong ketiga jenis kereta api ini juga berbeda. KRL mempunyai 8-10 gerbong, MRT mempunyai 6 gerbong, dan LRT hanya 2-4 gerbong. Jadi bisa dilihat kalau jumlah gerbong KRL lebih banyak disbanding MRT dan LRT.

Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, dan Kapal. (ANTARA FOTO/Paramayuda/aww)
Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, dan Kapal. (ANTARA FOTO/Paramayuda/aww)

4. Tarif/Harga Tiket

Untuk harga tiket naik ketiga MRT, LRT, dan KRL juga berbeda. Untuk tiket KRL pada hari biasa dikenakan harga Rp3.000 per penumpang, untuk tiket MRT pada hari biasa dikenakan harga 4.000 per penumpang, dan untuk tiket LRT dikenakan harga Rp 5.000 per penumpang.

Demikian ulasan mengenai perbedaan LRT, MRT, dan KRL mulai dari segi pengertian, kecepatan, jumlah gerbong, dan tarif/harga tiket. Semoga informasi ini bermanfaat, terutama bagi pengguna transportasi public area Jabodetabek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Bu Lanny, Sosok di Balik Hidupnya Blok M Plaza Usai Babak Belur Pembangunan MRT

Profil Bu Lanny, Sosok di Balik Hidupnya Blok M Plaza Usai Babak Belur Pembangunan MRT

Bisnis | Senin, 10 Juli 2023 | 12:58 WIB

Link Pendaftaran Uji Coba LRT Jabodebek Dibuka Hari Ini (10/7), Kuota Terbatas Cuma Bayar Rp 1

Link Pendaftaran Uji Coba LRT Jabodebek Dibuka Hari Ini (10/7), Kuota Terbatas Cuma Bayar Rp 1

News | Senin, 10 Juli 2023 | 11:16 WIB

Mau Daftar Jajal LRT Jabodebek, Begini Syarat dan Ketentuannya

Mau Daftar Jajal LRT Jabodebek, Begini Syarat dan Ketentuannya

Bisnis | Senin, 10 Juli 2023 | 08:54 WIB

FIX! Tarif LRT Jabodebek dan Titik Stasiun Keberangkatan Awal dan Akhir

FIX! Tarif LRT Jabodebek dan Titik Stasiun Keberangkatan Awal dan Akhir

News | Senin, 10 Juli 2023 | 07:42 WIB

Terkini

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB